Berita

M. Rizal Fadillah/Net

Publika

Masirah Al Kubra Meluruskan Kesesatan Penyelenggara Negara

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 09:27 WIB

AGAK lama umat menunggu MUI untuk mengeluarkan Maklumat kembali yang berisi tahzir (peringatan). MUI yang menolak tegas tanpa kompromi RUU HIP dan RUU BPIP karena substansi materi keduanya dinilai sama.

Merujuk pada hasil Kongres Umat Islam 2020 di Pangkal Pinang meminta kepada Presiden agar BPIP segera dibubarkan.

Pernyataan tegas MUI yang sudah disiapkan itu bagus dan juga menggigit terutama sikap tegas bahwa Kepres No. 24/2016 tentang Hari Lahir Pancasila agar dicabut.


Kepres ini menjadi sumber penyelewengan atas tafsir Pancasila. Hari lahir Pancasila bukan 1 Juni 1945, tetapi 18 Agustus 1945.

Karenanya Pemerintah sepantasnya mengeluarkan Kepres baru yang menetapkan hari lahir Pancasila adalah 18 Agustus 1945.

Bagi MUI yang sejak awal menegaskan penolakan RUU HIP, yang kemudian berubah menjadi RUU BPIP, itu memenuhi dua kewajiban yaitu kewajiban syar'i dan kewajiban kebangsaan dalam rangka penegakan kesepakatan.

Ini artinya baik RUU HIP yang menjadi inisiatif DPR dan RUU BPIP yang menjadi usulan pemerintah adalah bukti dan wujud penghianatan dari kesepakatan bangsa Indonesia.

MUI sebagai lokomotif perjuangan umat tentu sangat merasakan kegelisahan umat Islam atas bahaya terhadap bangsa dan negara andai kedua RUU tersebut ditetapkan sebagai Undang Undang.

Karenanya sedemikian serius MUI mewanti-wanti, bahkan sangat mungkin mengancam atas pengabaiannya.

Bila sikap pemerintah dan DPR tetap bersikukuh mempertahankan kedua RUU maka tidak ada jalan lain selain melakukan al masirah al kubra (parade akbar) sebagai jalan konstitusional untuk meluruskan kesesatan penyelenggara negara.

Demikian sejak dini dikemukakan. Bahkan menyebut persiapan panglima segala.

Model "warning" seperti ini semestinya menjadi perhatian baik pemerintah maupun DPR agar mengoreksi diri untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP dan RUU BPIP. Sebaiknya batalkan dan cabut segera. Laksanakan pembubaran BPIP.

Jika peringatan MUI dikeluarkan, maka hal itu merupakan peringatan keagamaan bukan politik atau lainnya, karenanya pernyataan bahwa al masirah al kubra adalah "jalan untuk meluruskan kesesatan" menjadi peringatan syar'i.

Umat Islam tentu bersiap-siap merespon konstruktif seruan MUI dengan risiko dan semangat berkorban apapun untuk agama yang diyakini kebenarannya.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan keagamaan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya