Berita

Siprus menjadi sorotan karena diduga pernah membuka peluang bagi buronan dan penjahat asing untuk bisa memiliki paspor negara tersebut/Net

Dunia

The Cyprus Papers, Siprus Jual Paspor Ke Penjahat Dan Buronan Asing?

MINGGU, 23 AGUSTUS 2020 | 19:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Memiliki paspor baru dari negara asing, bukan merupakan hal yang mudah dilakukan, terutama bagi pelaku kejahatan yang memiliki catatan kriminal.

Namun investigasi terbaru yang dilakukan jaringan media internasional yang berbasis di Doha, Qatar, yakni Al Jazeera menemukan hal yang menarik.

Unit Investigasi Al Jazeera menemukan bahwa sejumlah narapidana penipuan, pencucian uang dan tokoh politik yang dituduh melakukan korupsi dari sekitar 70 negara di dunia telah membeli apa yang mereka sebut sebagai "paspor emas" dari Siprus.


Temuan itu diperoleh sebagai hasil dari investigasi sejumlah besar dokumen resmi yang mereka peroleh dan mereka sebut dengan istilah "The Cyprus Papers". Ini adalah bocoran lebih dari 1.400 aplikasi paspor yang disetujui oleh pemerintah negara pulau itu antara tahun 2017 dan 2019. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang Program Investasi Siprus.

Dalam laporan khusus berjudul "Cyprus sold passports to criminals and fugitives" akhir pekan ini, Al Jazeera menyoroti bahwa paspor Siprus dapat menjadi penting bagi individu dari negara-negara yang memiliki akses terbatas ke Eropa. Pasalnya, Siprus adalah anggota Uni Eropa (UE) dan paspor mereka menawarkan akses pada pemegangnya untuk perjalanan gratis, bekerja dan perbankan di 27 negara anggota Uni Eropa.

Menurut laporan tersebut, terdapat puluhan orang yang memperoleh kewarganegaraan Siprus melalui program tersebut, meski menurut aturan negara sendiri, dalam banyak kasus seharusnya tidak layak menerima paspor tersebut.

Merujuk pada laporan yang sama, Program Investasi Siprus memungkinkan individu asing untuk mengantongi paspor Siprus. Syaratnya, pelamar yang hendak mengajukan paspor Siprus harus berinvestasi setidaknya 2,15 juta euro dalam perekonomian Siprus, biasanya dengan cara membeli real estat. Selain itu, pelamar juga harus bersih dari catatan kriminal.

Memang terkait syarat "bersih dari catatan kriminal", pelamar memberikan bukti sendiri. Namun otoritas Siprus mengklaim bahwa mereka akan memeriksa latar belakang pelamar lebih lanjut. Namun, dokumen yang diperoleh oleh Al Jazeera membuktikan bahwa hal itu tidak selalu terjadi.

Sejak dimulai pada tahun 2013, program tersebut telah berulang kali menerima kritik dari UE, yang menyerukan agar program tersebut ditutup.

"Ini nilai tinggi bagi semua orang yang datang dari negara di mana banyak uang kotor terlibat," kata anggota parlemen Jerman Sven Giegold, yang juga kritikus program tersebut.

"Anda membuka rekening bank, hubungan bisnis dan lebih sedikit pertanyaan yang diajukan, tidak ada persyaratan visa, lebih mudah mendapatkan akses ke mana-mana untuk bepergian daripada jika Anda berasal dari Rusia, China atau bahkan negara yang lebih meragukan," sambungnya kepada Al Jazeera.

Sejak 2013, ketika program pembuatan paspor dimulai, negara itu telah menghasilkan lebih dari 7 miliar euro yang kemudian digunakan untuk mempertahankan ekonomi negara.

Sepanjang tahun 2017 hingga 2019, negara dengan jumlah pendaftar terbanyak adalah Rusia, China, dan Ukraina.

Di antara aplikasi yang disetujui yang dilihat oleh Al Jazeera adalah taipan Ukraina bernama Mykola Zlochevsky, pemilik perusahaan energi raksasa Burisma.

Ketika Zlochevsky membeli paspor Siprus pada 2017, dia sudah diselidiki karena korupsi di negara asalnya.

Seperti banyak orang dalam daftar buronan di negara asal mereka, paspor Siprus yang dikantongi Zlochevsky memungkinkannya untuk hidup di luar jangkauan penegakan hukum Ukraina.

Aplikasi serupa juga dibuat oleh warga negara Rusia bernama Nikolay Gornovskiy, dia adalah mantan bos raksasa energi milik negara Gazprom.

Gornovskiy sudah masuk dalam daftar buronan Rusia karena penyalahgunaan kekuasaan ketika Siprus menyetujui paspornya pada 2019 dan sejauh ini telah menggagalkan semua upaya untuk mengekstradisinya.

Ada juga aplikasi lain yang disetujui bahkan setelah pelamar ditangkap dan menjalani hukuman di penjara.

Contohnya adalah Ali Beglov, seorang warga negara Rusia. Dia bisa membeli paspor Siprus meskipun sedang menjalani hukuman penjara karena pemerasan, yang seharusnya tidak mungkin dilakukan menurut aturan Siprus.

Pengusaha Tiongkok Zhang Keqiang juga menerima paspor Siprus, meskipun telah menghabiskan waktu di penjara karena penipuan kesepakatan saham.

Selain itu, paspor pengusaha Vietnam Pham Nhat Vu juga disetujui sebulan setelah dia didakwa memberikan suap jutaan dolar dalam kesepakatan telekomunikasi. Dia sekarang menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Menurut Laure Brillaud, Pejabat Kebijakan Senior pada Transparency International, yakni sebuah LSM yang berfokus pada pemberantasan korupsi internasional, temuan ini sangat mengkhawatirkan tetapi sebenarnya tidak mengejutkan.

"Program-program ini menanggung risiko pencucian uang, korupsi dan penggelapan pajak. Mereka dirancang untuk menarik orang yang hanya mencari jalur cepat ke UE," katanya kepada Al Jazeera.

Pada Mei 2019, Siprus sebenarnya memberlakukan aturan yang lebih ketat tentang siapa yang berhak mendapatkan kewarganegaraan dan melarang siapa pun yang sedang diselidiki, dicari, dihukum, atau di bawah sanksi internasional untuk membeli paspor.

Anggota parlemen Siprus pada bulan Juli pun mengesahkan undang-undang yang memberi negara itu kekuatan untuk mencabut kewarganegaraan setelah beberapa skandal yang melibatkan investor "paspor emas" terkenal. Tetapi para politisi menolak setiap langkah untuk mempublikasikan nama-nama mereka yang membeli kewarganegaraan Siprus.

Undang-undang baru yang lebih ketat itu juga berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan serius, dicari oleh Interpol atau dikenai sanksi dalam 10 tahun setelah mereka membeli paspor.

Siprus pun saat ini sedang meninjau semua aplikasi sebelumnya dan mengumumkan sekitar 30 orang yang tidak disebutkan namanya, menghadapi kehilangan kewarganegaraan.

Tetapi "The Cyprus Papers" mengungkapkan lebih banyak lagi yang mungkin melanggar undang-undang baru tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya