Berita

Politisi PAN, Guspardi Gaus/Net

Politik

Pendapat Guspardi, Sanksi Iklan Miras Harus Ada Untuk Selamatkan Bangsa

SABTU, 22 AGUSTUS 2020 | 04:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus menilai sanksi pidana bagi iklan minuman keras (miras) harus bisa diakomodir dalam Rancaman Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Tujuannya untuk menjaga generasi penerus bangsa.

"Kita harus mengedepankan  kepentingan generasi muda sebagai generasi harapan bangsa, jangan sampai terjerumus kepada hal-hal negatif," ungkap Guspardi keterangan persnya, Jumat (21/8).

Politisi asal Sumbar ini menyebut miras memberikan banyak dampak buruk. Proteksi maksimal harus dilakukan agar anak muda terhindar dari miras.


Guspardi mengatakan kalau ruang konsumsi miras dibiarkan, berarti kita mencederai mereka kearah yang lebih baik.

“Pasal 79 RUU Ciptaker menjadi polemik. Pasal ini dinilai mengubah atau menghapus sanksi tayangan iklan miras, zat adiktif, dan asusila yang tercantum dalam Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran,” ujarnya.

Menurutnya, DPR bukanlah lembaga stempel tetapi sesuai dengan kewenangan yg dimiliki maka draf RUU Cipta Kerja bisa saja diubah.

Guspardi menekankan, yang terpenting dari setiap usulan berdasarkan atas kesepakatan dan persetujuan lintas fraksi bersama pihak pemerintah.

“Jadi di dalam pembahasan RUU ini bisa saja ada hal-hal yang tidak ada kita buat aturan baru dan bisa juga ada hal-hal yang tidak sesuai kita selaraskan dan ada pula ada hal-hal yang tidak perlu kita buang,” katanya.

“Kita berharap seluruh fraksi di DPR memiliki pemahaman yang sama. Sehingga, upaya melonggarkan dan mempromosikan miras jangan hanya diganjar sanksi administrasi saja tetapi harus diancam dengan sanksi pidana,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya