Berita

Pemasangan sticker jaga jarak di sebuah tempat makan/Net

Nusantara

Pemilik Usaha Dan Perkantoran Bisa Kena Denda Rp 150 Juta Jika Berulang-ulang Langgar PSBB DKI

JUMAT, 21 AGUSTUS 2020 | 10:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta 79/2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 resmi diberlakukan di Jakarta.

Pergub yang diteken Anies pada tanggal 19 Agustus kemarin ini mengatur regulasi terkait denda progresif yang akan dikenakan kepada pelanggar aturan PSBB, baik yang berasal dari perorangan, pelaku usaha maupun pengelola dan penyelenggara kegiatan yang melakukan kesalahan secara berulang.

Dalam Bab II pasal 8 disebutkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa 
penutupan sementara paling lama 3x24 jam.


Selanjutnya bagi mereka yang mengulangi pelanggaran sama, akan dikenakan sanksi denda administratif yang berlapis.

"Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta, pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta, pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya 
dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," demikian bunyi Pergub tersebut.

Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Adapun pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda administratif dilaksanakan oleh Satpol PP pada perkantoran milik pemerintah, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi pada 
perkantoran milik swasta dan tempat kerja.

Selanjutnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industri dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangan.

"Dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, dan/atau TNI," jelas Pergub tersebut. 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya