Berita

Pemasangan sticker jaga jarak di sebuah tempat makan/Net

Nusantara

Pemilik Usaha Dan Perkantoran Bisa Kena Denda Rp 150 Juta Jika Berulang-ulang Langgar PSBB DKI

JUMAT, 21 AGUSTUS 2020 | 10:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta 79/2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 resmi diberlakukan di Jakarta.

Pergub yang diteken Anies pada tanggal 19 Agustus kemarin ini mengatur regulasi terkait denda progresif yang akan dikenakan kepada pelanggar aturan PSBB, baik yang berasal dari perorangan, pelaku usaha maupun pengelola dan penyelenggara kegiatan yang melakukan kesalahan secara berulang.

Dalam Bab II pasal 8 disebutkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa 
penutupan sementara paling lama 3x24 jam.


Selanjutnya bagi mereka yang mengulangi pelanggaran sama, akan dikenakan sanksi denda administratif yang berlapis.

"Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta, pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta, pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya 
dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," demikian bunyi Pergub tersebut.

Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Adapun pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda administratif dilaksanakan oleh Satpol PP pada perkantoran milik pemerintah, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi pada 
perkantoran milik swasta dan tempat kerja.

Selanjutnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industri dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangan.

"Dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, dan/atau TNI," jelas Pergub tersebut. 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya