Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Negara Tidak Boleh Gunakan Kelompok Masyarakat Untuk Menghantam Kelompok Lainnya

RABU, 19 AGUSTUS 2020 | 15:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengingatkan pemerintah untuk dapat memaknai pembukaan UUD 1945 secara mendalam. Hal ini dilakukan agar tugas dan fungsi pemerintah tidak melenceng dalam mewujudkan tujuan dalam kehidupan berbangsa.

Refly mengatakan, pemerintah memiliki kekuasaan penuh terhadap kekayaan alam termasuk alat keamanan seperti TNI dan Polri. Instrumen itu dikuasai pemerintah semata-mata untuk dapat mewujudkan tujuan negara yakni kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi bangsa agar mereka bisa ikut dalam perdamaian dunia.

Namun, Refly mewanti-wanti pemerintah tidak memberikan privilege kepada yang pro terhadapnya dan tidak boleh menggunakan instrumennya untuk menghantam kelompok tertentu.


“Negara tidak boleh menggunakan kelompok masyarakat yang satu untuk menghantam kelompok masyarakat lainnya. Atau negara, pemerintah tidak boleh digunakan oleh satu kelompok masyarakat untuk menghantam kelompok masyarakat lainnya,” kata Refly di acara ILC, Rabu dini hari (19/8).

“Itu tidak justified. Fenomena sekarang sering begitu,” imbuhnya.

Menurutnya, a berpandangan, saat ini loyalis pemerintah banyak yang tidak tahan dengan kritik. Sehingga mereka melakukan sejumlah cara untuk menghantam orang yang kontra terhadap pemerintah.

“Jadi saya pernah bikin tweet misalnya, saya bilang kerjanya intelektual itu ya kerjanya mengkritisi pemerintah, akademisi begitu. Tapi kalau pengkritik pemerintah itu namanya (disebut) buzzer, kurang kerjaan saya bilang. Waduh marahnya minta ampun, sampai ditulis macam-macam dan sebagainya,” paparnya.

Dewasa ini, seharusnya masyarakat mengawasi pemerintah, bukan malah menutup mata terhadap hal-hal yang dianggap tidak pas dalam kebijakan namun dibela habis-habisan.

“Tapi coba kita bayangkan kenapa kita harus keep on eyes terhadap mereka-mereka yang tidak berkuasa? Harusnya kan kita kritis terhadap yang berkuasa. Mereka yang diberikan amanah, mereka yang diberikan senjata, mereka yang memegang financial resources,” jelasnya.

“Maka kelompok seperti KAMI itu saya katakan moral movement, moral force, sesungguhnya mereka tidak memiliki kekuasaan apa-apa kecuali ide. Karena itu kita harus keep on eye kepada kekuasaan,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya