Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Anda Boleh Memerintah, Tapi Anda Harus Adil Dan Beradab

RABU, 19 AGUSTUS 2020 | 13:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rumusan UUD 45 yang dibuat pendiri bangsa sebenarnya turut memuat kewajiban bagi pemerintah dan hak bagi setiap warga negara.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan, dalam rumusan UUD 1945 pemerintah diberikan amanah untuk mewujudkan tujuan nasional, yaitu mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi bangsa agar mereka bisa ikut dalam perdamaian dunia.

Atas dasar tafsiran tersebut, Refly mengatakan pemerintah dituntut untuk dapat mewujudkan kehidupan berbangsa sebagaimana tertuang dalam UUD 45, yakni adil dan beradab.


“Dasar kedua anda boleh memerintah, anda boleh memegang semua resources, tapi anda harus anda gunakan secara adil dan beradab. Secara kemanusiaan, humanity. Jadi, tidak boleh sembarangan, itu batasannya,” ujar Refly di acara Indonesia Lawyer Club, Rabu dini hari (19/8).

Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk dapat memelihara persatuan dan kesatuan bangsa bukan malah menciptakan perbedaan.

“Yang ketiga adalah kalau anda punya kekuasaan, punya kewenangan anda harus memelihara persatuan Indonesia. Itu sila ketiga,” paparnya.

Pemerintah juga ibarat bapak dalam keluarga yang harus bersikap adil pada anggota di dalamnya. Tidak boleh seorang bapak bersikap berat sebelah atau menguntungkan seorang anggota keluarga saja.

“Jadi misalnya ada fenomena kubu pro pemerintah diberikan privilege, kalau ada pengaduan tidak diproses, maka sesungguhnya bapak negara sudah tidak bersikap adil,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya