Berita

Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Kang Kyung-wha dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi/Net

Dunia

Mulai 17 Agustus, Indonesia-Korsel Buka Koridor Perjalanan Khusus Bisnis

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 16:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indonesia kembali berhasil melakukan kerja sama koridor perjalanan bisnis atau essential business travel corridor. Kali ini kerja sama tersebut dilakukan dengan Korea Selatan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, finalisasi pembahasan mengenai pengaturan koridor perjalanan tersebut sudah dirampungkan ketika melakukan melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Kang Kyung-wha pada Rabu (12/8).

Hal tersebut Retno sampaikan dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (13/8)


"Pada hari ini saya umumkan bahwa essential business travel corridor arrangement dengan Korea Selatan telah disepakati dan akan berlaku pada Senin, 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-75," ungkapnya.

Ia menegaskan, kerja sama koridor perjalanan tersebut dikhususkan untuk para pebisnis esensial, kalangan diplomatik dan dinas. Artinya, pejalanan tidak mencakup tujuan wisata.

Dengan koridor perjalanan tersebut, Retno berharap para pebisnis esensial akan melanjutkan proyek kerja sama investasi dan bisnis kedua negara.

"Pengaturan ini diharapkan dapat memfasilitasi kunjungan sektor swasta dan pebisnis esensial yang akan melanjutkan berbagai proyek kerja sama investasi dan bisnis kedua negara agr kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan, tanpa sekali lagi mengorbankan protokol kesehatan," urainya.

Retno menyebut, pembahasan kerja sama koridor perjalanan dilakukan secara rinci dan memakan waktu yang tidak sebentar. Itu dilakukan guna memastikan agar koridor perjalanan tersebut mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelum dengan Korea Selatan, Indonesia sudah menyepakati koridor perjalanan bisnis dengan Uni Emirat Arab (UEA) yang sudah berlaku sejak 29 Juli 2020.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya