Berita

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Judha Nugraha Kemlu, Judha Nugraha/Net

Dunia

Proses Hukum Sudah Rampung, 460 WNI Jamaah Tabligh Di India Siapkan Kepulangan Ke Tanah Air

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 15:18 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebanyak 460 warga negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh (JT) di India sudah merampungkan proses hukum yang menjeratnya dan tengah menyelesaikan administrasi untuk kepulangan ke tanah air.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, totalnya ada 1.172 WNI anggota JT yang berada di 13 negara. Sebanyak 454 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, sementara 701 orang masih berada di India, 10 berada di Malaysia, enam berada di Pakistan, dan satu berada di Thailand.

Terkait dengan mereka yang masih berada di India, sebanyak 436 berada di New Delhi dan 265 lainnya berada di 11 negara bagian lainnya. Mereka semua masih dan sudah menjalani proses hukum.


"431 telah menyelesaikan proses hukumnya karena sudah mengajukan plea bargain dan membayarkan denda. Sedangkan lima Jamaah Tabligh lainnya memilih melanjutkan pengadilan secara penuh," ujar Judha dalam konferensi pers virtual pada Kamis (13/8).

Sementara itu, sebanyak 29 dari 265 WNI di luar New Delhi sudah dinyatakan bebas. Sehingga totalnya, ada 460 WNI yang sudah merampungkan proses hukumnya.

Saat ini, Judha mengatakan, mereka yang sudah menyelesaikan proses hukum masih mengurus administrasi kepulangan.

"Sebelum dapat pulang ke Indonesia, mereka tetap harus mengurus clearance dari Kemlu India dan exit permit dari otoritas imigrasi India," terang Judha.

"Pememrintah Indonesia, melalui KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di India untuk repatriasi secepat mungkin WNI anggota JT ke Indonesia," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya