Berita

Veronica Koman/Net

Politik

Komisi X: Veronica Harus Harus Penuhi Prasyarat Selesai Studi Bekerja Di Indonesia

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 15:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi X DPR RI beri perhatian serius pada keputusan pemerintah yang meminta Veronika Coman mengembalikan dana beasiswa LPDP yang pernah dia terima.

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebutkan, dana senilai Rp 774 miliar itu diminta kembali diduga kuat karena aksi kritik Venonica yang menyebabkan kegaduhan.

Menurutnya, kegaduhan itu lantaran Veronica aktif menyuarakan perihal pembebasan rakyat Papua yang menuai kontroversi.


“Iya, kasus Veronica Koman menyangkut dua pertanggung jawaban terhadap biaya beasiswa LPDP yang sudah dikeluarkan negara melalui Kemkeu RI, dan yang kedua menyamgkut aktivitas "pembelaan" HAM menurut Veronika yang berimplikasi keamanan di Papua menurut pihak keamanan,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (12/8).

“Karena ini persoalan dalam negeri Indonesia, seharusnya Veronika Koman pun menghadapi konsukuensinya di dalam negeri,” paparnya.

Politis PDIP ini mendorong Veronica Koman dapat kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya perihal persoalan Papua.

“Iya dong. Dia WNI, dia dapat beasiswa dari Pemerintah Indonesia dengan konsekuensinya, dia juga melalukukan perbuatan di Indonesia, yang harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya.

“Negara Indonesia, negara Indonesia yang demokratis dengan penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM,” imbuhnya.

Sebagai penerima beasiswa LPDP dari pemerintah Indonesia dan telah menyelesaikan studinya di luar negeri. Seharusnya, Veronica mengabdi di negaranya sendiri bukan menjadi seseorang yang menuai kontroversi perihal pernyatannya soal Papua.

“Sekarang sebagai bekas penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi, adalah kewajibannya untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima beasiswa untuk bekerja di Indonesia,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya