Berita

Veronica Koman/Net

Politik

Komisi X: Veronica Harus Harus Penuhi Prasyarat Selesai Studi Bekerja Di Indonesia

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 15:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi X DPR RI beri perhatian serius pada keputusan pemerintah yang meminta Veronika Coman mengembalikan dana beasiswa LPDP yang pernah dia terima.

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebutkan, dana senilai Rp 774 miliar itu diminta kembali diduga kuat karena aksi kritik Venonica yang menyebabkan kegaduhan.

Menurutnya, kegaduhan itu lantaran Veronica aktif menyuarakan perihal pembebasan rakyat Papua yang menuai kontroversi.


“Iya, kasus Veronica Koman menyangkut dua pertanggung jawaban terhadap biaya beasiswa LPDP yang sudah dikeluarkan negara melalui Kemkeu RI, dan yang kedua menyamgkut aktivitas "pembelaan" HAM menurut Veronika yang berimplikasi keamanan di Papua menurut pihak keamanan,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (12/8).

“Karena ini persoalan dalam negeri Indonesia, seharusnya Veronika Koman pun menghadapi konsukuensinya di dalam negeri,” paparnya.

Politis PDIP ini mendorong Veronica Koman dapat kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya perihal persoalan Papua.

“Iya dong. Dia WNI, dia dapat beasiswa dari Pemerintah Indonesia dengan konsekuensinya, dia juga melalukukan perbuatan di Indonesia, yang harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya.

“Negara Indonesia, negara Indonesia yang demokratis dengan penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM,” imbuhnya.

Sebagai penerima beasiswa LPDP dari pemerintah Indonesia dan telah menyelesaikan studinya di luar negeri. Seharusnya, Veronica mengabdi di negaranya sendiri bukan menjadi seseorang yang menuai kontroversi perihal pernyatannya soal Papua.

“Sekarang sebagai bekas penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi, adalah kewajibannya untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima beasiswa untuk bekerja di Indonesia,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya