Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Trump Ingin Blokir Masuk Warga AS Dengan Gejala Covid-19, Kelompok HAM: Langgar Konstitusi

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 11:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintahan Presiden Donald Trump terus melakukan berbagai cara untuk menghentikan peningkatan infeksi Covid-19 di Amerika Serikat (AS).

Saat ini, Washington tengah mempertimbangkan langkah-langkah untuk melarang masuk warga AS dan penduduk tetap yang memiliki gejala infeksi Covid-19 atau dicurigai memiliki virus corona.

Kendati begitu, langkah tersebut diyakini melanggar konstitusi oleh para kelompok hak asasi manusia.


Seorang sumber mengungkap kepada Reuters, Selasa (11/8), pemerintah masih merancang peraturan tersebut dan masih bisa diubah.

Kabar mengenai rancangan peraturan tersebut pertama kali dilaporkan oleh New York Times (NYT) pada Senin (10/8). Di sana disebutkan, peraturan akan dikeluarkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC).

Namun, satuan tugas pandemik Gedung Putih tampaknya tidak akan menindaklanjuti proposal tersebut. Sementara pihak CDC belum memberikan komentar apapun.

Direktur proyek hak-hak imigran American Civil Liberties Union, Omar Jadwat mengatakan, peraturan untuk melarang warga AS memasuki negaranya tidak konstitusional dan sebuah kesalahan besar lain dalam penanganan Covid-19.

Sementara itu, peraturan tersebut tampaknya mengikuti kekhawatiran pemerintah pada Mei, di mana diperkirakan akan ada lonjakan kedatangan dari orang bekewarganegaraan ganda seperti AS-Meksiko. Jika wabah Covid-19 di Meksiko memburuk, mereka akan melarikan diri ke AS.

Itu bisa berbahaya lantaran menambah tekanan bagi rumah sakit-rumah sakit di AS.

Sejauh ini, AS masih menjadi negara pertama dengan jumlah infeksi virus corona dan angka kematian terkait Covid-19 terbanyak di dunia. AS memiliki lebih dari 5 juta kasus infeksi dengan lebih dari 162 ribu kematian.

Sejak awal pandemik, Trump juga sudah melakukan serangkaian pembatasan imigrasi besar-besaran. Mulai dari penangguhan beberapa imigrasi resmi dan memungkinkan otoritas perbatasan AS untuk dengan cepat mendeportasi migran yang ditangkap di perbatasan tanpa proses hukum standar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya