Berita

Yerusalem/Net

Dunia

Ikut Resolusi PBB Italia Tidak Mengakui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 11:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang  pembawa acara TV populer Italia "L'Eredità"  Flavio Insinna menyampaikan pernyataan yang mengejutkan pada saat ia mengudara. Ia menyebut Hukum Internasional tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Negara Israel.

Pernyataan resmi ini telah dikeluarkan oleh Pengadilan Roma (Tribunale di Roma) yang pada Rabu (5/8) lalu, memutuskan untuk memenangkan dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan penyiaran publik nasional Italia RAI, menurut The Palestine Chronicle.

Ceritanya bemula pada 21 Mei lalu, saat kontestan acara permainan TV ditanya apa ibu kota Israel. Peserta itu menjawab “Tel Aviv”, namun jawaban tersebut dianggap salah oleh juri. Kontestan lalu diberitahu jawaban yang benar adalah "Yerusalem."


Insiden tersebut memicu perdebatan di kalangan publik Italia. Kebijakan luar negeri Italia tetap konsisten dengan hukum internasional, yang tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, seperti dikutip dari Memo, Minggu (9/8).

Pada tanggal 5 Juni, sang pembawa acara Insinna mencoba meredam kontroversi tersebut dengan memberikan pernyataan yang sebagian berbunyi “ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut”.

Namun, pengacara Italia Fausto Gianelli dan Dario Rossi, yang masing-masing mewakili “Associazione Palestinesi di Italia” dan “Associazione benefica di solidarietà con il popolo Palestinese”, memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Setelah berunding, Hakim Cecilia Pratesi menyampaikan putusan yang sangat dinanti-nantikan: “Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.”

"Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," kata hakim.

“Juga diketahui bahwa PBB sendiri berulang kali mengeluarkan pendapatnya, mengutuk pendudukan Israel di wilayah Palestina dan Yerusalem Timur, dan menyangkal validitas hukum apapun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibukotanya,” tambahnya.

“Resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional, yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita," lanjut putusan tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya