Berita

Yerusalem/Net

Dunia

Ikut Resolusi PBB Italia Tidak Mengakui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 11:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang  pembawa acara TV populer Italia "L'Eredità"  Flavio Insinna menyampaikan pernyataan yang mengejutkan pada saat ia mengudara. Ia menyebut Hukum Internasional tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Negara Israel.

Pernyataan resmi ini telah dikeluarkan oleh Pengadilan Roma (Tribunale di Roma) yang pada Rabu (5/8) lalu, memutuskan untuk memenangkan dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan penyiaran publik nasional Italia RAI, menurut The Palestine Chronicle.

Ceritanya bemula pada 21 Mei lalu, saat kontestan acara permainan TV ditanya apa ibu kota Israel. Peserta itu menjawab “Tel Aviv”, namun jawaban tersebut dianggap salah oleh juri. Kontestan lalu diberitahu jawaban yang benar adalah "Yerusalem."


Insiden tersebut memicu perdebatan di kalangan publik Italia. Kebijakan luar negeri Italia tetap konsisten dengan hukum internasional, yang tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, seperti dikutip dari Memo, Minggu (9/8).

Pada tanggal 5 Juni, sang pembawa acara Insinna mencoba meredam kontroversi tersebut dengan memberikan pernyataan yang sebagian berbunyi “ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut”.

Namun, pengacara Italia Fausto Gianelli dan Dario Rossi, yang masing-masing mewakili “Associazione Palestinesi di Italia” dan “Associazione benefica di solidarietà con il popolo Palestinese”, memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Setelah berunding, Hakim Cecilia Pratesi menyampaikan putusan yang sangat dinanti-nantikan: “Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.”

"Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," kata hakim.

“Juga diketahui bahwa PBB sendiri berulang kali mengeluarkan pendapatnya, mengutuk pendudukan Israel di wilayah Palestina dan Yerusalem Timur, dan menyangkal validitas hukum apapun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibukotanya,” tambahnya.

“Resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional, yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita," lanjut putusan tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya