Berita

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha/Net

Dunia

5 WNI Ditangkap Di Malaysia Usai Kedapatan Bawa Ganja 230 Kg, Kemlu Carikan Pengacara

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 12:27 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kementerian Luar Negeri, melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia akan memberikan pendampingan hukum untuk lia WNI yang tertangkap setelah kedapatan membawa 230 kg ganja.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menjelaskan, pada 27 Juli 2020, KJRI Penang telah menerima surat dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) tekait penangkapan dua kapal kayu tanpa motor pada 25 Juli 2020 di Perairan Langkawi.

"Dari dua kapal itu masing-masing ada 3 WNI dan 2 WNI, sehingga total ada 5 WNI yang ditahan," ujar Judha dalam briefing media secara virtual pada Jumat (7/8).


Berdasarkan hasil penangkapan, di dalam dua kapal tersebut terdapat total 230 kg ganja. Sehingga 5 WNI didakwa melakukan tindakan pelanggaran Dangerous Drugs Act 1952, Section 39B tentang Trafficking in Dangerous Drugs dengan ancaman hukuman mati.

Saat ini, Judha mengatakan, para WNI tersebut masih menjalankan Tes PCR dan protokol kesehatan sehingga KJRI Penang belum bisa bertemu dan memberikan akses kekonsuleran.

"Sesuai dengan prosedur, maka kami, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Malaysia akan melakukan pendampingan dengan mencarikan lawyer," sambungnya.

Sementara itu, melansir Kantor Berita RMOLSumsel, dari keterangan pihak APMM, kelima WNI tersebut berupaya menghindar serta mencoba membuang barang bukti narkotika ke laut.

Kendati begitu, upaya tersebut tidak berhasil karena barang bukti mengambang dan sebagian ditemukan di kapal lainnya.

Adapun identitas 5 WNI tersebut adalah AIA (25 tahun), HS (53), MAA (53), FW (36), dan RH (27).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya