Berita

Ilustrasi/Net

Publika

HMP Versus Pengecut

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 10:03 WIB

ADA "banci" rupanya selama ini menumpang di tubuh Partai Berkarya. Mau kekuasaan, tapi takut kena kutuk. Bikin Munaslub ilegal terus pakai jalur koneksitas minta surat kepengurusan disahkan Kemenkumham. Deal.

Gak salah disebut pengecut, karena kalau ksatria meskipun busuk tetapi tidak mungkin masih menempatkan sosok yang ditohoknya dari belakang masuk dalam susunan pengurus bodong itu. Perbuatan itu semacam "meludahi diri sendiri"

Atas perilaku pembangkangan itu, HMP dengan kalem dan lainnya yang dijilat sudah menyampaikan ketidakbenaran mereka yang telah menjurus pada kriminalisasi badan organisasi partai. Langkah hukum akan ditempuh.


Partai Berkarya yang sah pendiriannya di bawah Ketum Hutomo Mandala Putra (HMP) alias Tommy ditengarai memang tengah dibidik pendendam lama, dibantu beberapa pengkhianat yang tidak mempunyai kematangan harga diri.

Padahal, di antaranya ada termasuk elite yang intelektual. Melumuri dirinya dengan praktik kotor hanya karena tergiur sejumput kekuasaan. Mungkin karena lazim di balik kekuasaan ada sejumlah harta menanti. Itu membuat segelintir orang rela menjual moralitasnya.

Dendam kesumat terhadap keluarga Cendana yang terwakili oleh sosok HMP rupanya tetap membuat mereka keringat dingin, meskipun sudah dalam lingkaran kekuasaan. Menkumham pun seakan terkesan lulusan hukum abal-abal terkait cepatnya proses pengakuan legalitas itu, bila benar tanpa klarifikasi dan cek recek.

Upaya mengobrak abrik partai yang resmi terdaftar oleh kolaborasi oknum dalam dan luar partai terhadap Berkarya mencerminkan perusakan Demokrasi pasca-Reformasi paling buruk di era rezim ini. Setidaknya tiga sila dalam Pancasila telah dinodai.

Patut disayangkan pemecahbelahan kerukunan persatuan dan kesatuan bangsa di bidang politik dan hukum telah kehilangan arahnya dengan pola pembenturan di Partai Berkarya ini, antara HMP versus Pengecut di dalamnya...

Adian Radiatus

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya