Berita

Denny Siregar/Net

Publika

Adil Dong, Tangkap Juga Denny Siregar!

SELASA, 14 JULI 2020 | 09:39 WIB

PEMBOBOL data pribadi Denny Siregar, FFH telah ditangkap oleh kepolisian di Surabaya. Konon terancam UU ITE dan lainnya. Publik menilai betapa cepatnya polisi menindaklanjuti laporan Denny Siregar. Dan luar biasa sigap menangkap pelaku.

Berbeda dengan respon laporan masyarakat Tasik atas perbuatan Denny Siregar yang juga dinilai melanggar UU ITE. Bahkan bila serius bisa pada pasal penodaan agama. Denny menyebut santri tahfidz Qur'an sebagai "calon teroris". Masyarakat muslim Tasikmalaya marah dan melaporkan Denny.

Kasus Tasik tidak secepat dan sesigap penangkapan pembobol. Denny masih berkeliaran dalam marah-marahnya. Hendak menuntut Telkomsel segala. Perbuatan Denny jelas-jelas telah menyinggung umat Islam. Khususnya lingkungan pesantren. Tak kurang Wagub Jabar asal Tasik pun ikut bersuara mengecam dan meminta polisi bertindak cepat.


Denny lupa hukum dunia saja berbalas "siapa menabur angin, akan menuai badai". Denny bully anak AHY, ia bully anak santri, kini anaknya habis dibully warga. Denny gelisah "kalau anak-anak tidak kuat, bisa gila". Sergahnya. Itulah akibat, jangan salahkan dulu orang lain. Evaluasi bacaan diri dalam pergaulan sosial.

Jika FFH ditangkap, adalah adil jika Denny pun ditangkap. Jika FFH ditahan wajar secara hukum Denny ditahan pula. Keduanya sama-sama diduga melanggar UU ITE. Jika FFH diproses cepat oleh pihak kepolisian maka semestinya Denny diproses tidak kalah cepat pula. Inilah kesamaan di depan hukum.

Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyatakan :

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,  perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum".

Nah hak dan kewajiban konstitusional seperti ini patut menjadi perhatian semua pihak, khususnya aparat penegak hukum. Karena bila terjadi diskriminasi maka bukan hanya kepercayaan yang akan merosot akan tetapi kebencian akan tumbuh. Membantu membangun masyarakat penuh kebencian (hatred society).

Denny mesti diperlakukan sama sebagaimana FFH. Bahwa kemudian ada proses pembuktian berbeda pada masing-masingnya maka hal itu merupakan suatu keniscayaan hukum. Hanya saja jangan sampai ketidakadilan diperlihatkan dengan mencolok mata.

Imej kebal hukum mesti ditepis. Masyarakat khususnya umat Islam ada yang berpandangan bahwa jika kasus pelaporan menimpa Denny Siregar, Ade Armando, Abu Janda, atau beberapa figur lainnya, dipastikan proses hukum akan  lambat dan akhirnya menguap.

Nah mesti dibuktikan bahwa pandangan tersebut keliru.

Kini kasus Denny Siregar "santri calon teroris" ada di depan mata. Aparat tentu tidak akan bermain-main sebab ini masalah sensitif dalam kacamata keumatan. Perlu langkah konkrit dan tidak diskriminatif.

Jika FFH ditangkap, maka tangkap juga Denny Siregar.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan hukum.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya