Berita

Denny Siregar/Net

Publika

Adil Dong, Tangkap Juga Denny Siregar!

SELASA, 14 JULI 2020 | 09:39 WIB

PEMBOBOL data pribadi Denny Siregar, FFH telah ditangkap oleh kepolisian di Surabaya. Konon terancam UU ITE dan lainnya. Publik menilai betapa cepatnya polisi menindaklanjuti laporan Denny Siregar. Dan luar biasa sigap menangkap pelaku.

Berbeda dengan respon laporan masyarakat Tasik atas perbuatan Denny Siregar yang juga dinilai melanggar UU ITE. Bahkan bila serius bisa pada pasal penodaan agama. Denny menyebut santri tahfidz Qur'an sebagai "calon teroris". Masyarakat muslim Tasikmalaya marah dan melaporkan Denny.

Kasus Tasik tidak secepat dan sesigap penangkapan pembobol. Denny masih berkeliaran dalam marah-marahnya. Hendak menuntut Telkomsel segala. Perbuatan Denny jelas-jelas telah menyinggung umat Islam. Khususnya lingkungan pesantren. Tak kurang Wagub Jabar asal Tasik pun ikut bersuara mengecam dan meminta polisi bertindak cepat.

Denny lupa hukum dunia saja berbalas "siapa menabur angin, akan menuai badai". Denny bully anak AHY, ia bully anak santri, kini anaknya habis dibully warga. Denny gelisah "kalau anak-anak tidak kuat, bisa gila". Sergahnya. Itulah akibat, jangan salahkan dulu orang lain. Evaluasi bacaan diri dalam pergaulan sosial.

Jika FFH ditangkap, adalah adil jika Denny pun ditangkap. Jika FFH ditahan wajar secara hukum Denny ditahan pula. Keduanya sama-sama diduga melanggar UU ITE. Jika FFH diproses cepat oleh pihak kepolisian maka semestinya Denny diproses tidak kalah cepat pula. Inilah kesamaan di depan hukum.

Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyatakan :

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,  perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum".

Nah hak dan kewajiban konstitusional seperti ini patut menjadi perhatian semua pihak, khususnya aparat penegak hukum. Karena bila terjadi diskriminasi maka bukan hanya kepercayaan yang akan merosot akan tetapi kebencian akan tumbuh. Membantu membangun masyarakat penuh kebencian (hatred society).

Denny mesti diperlakukan sama sebagaimana FFH. Bahwa kemudian ada proses pembuktian berbeda pada masing-masingnya maka hal itu merupakan suatu keniscayaan hukum. Hanya saja jangan sampai ketidakadilan diperlihatkan dengan mencolok mata.

Imej kebal hukum mesti ditepis. Masyarakat khususnya umat Islam ada yang berpandangan bahwa jika kasus pelaporan menimpa Denny Siregar, Ade Armando, Abu Janda, atau beberapa figur lainnya, dipastikan proses hukum akan  lambat dan akhirnya menguap.

Nah mesti dibuktikan bahwa pandangan tersebut keliru.

Kini kasus Denny Siregar "santri calon teroris" ada di depan mata. Aparat tentu tidak akan bermain-main sebab ini masalah sensitif dalam kacamata keumatan. Perlu langkah konkrit dan tidak diskriminatif.

Jika FFH ditangkap, maka tangkap juga Denny Siregar.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan hukum.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Budi Arie Setiadi Ketar-ketir Gegara Dugaan Korupsi PDNS

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:35

Dugaan Korupsi PDNS Kominfo Diusut

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:28

Kader Gerindra Ajak Warga Manfaatkan Mudik Gratis

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:10

Penerima Bansos Minimal 10 Tahun Ber-KTP Jakarta

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:43

Ini Perjalanan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:23

Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:02

Menko Airlangga Luncurkan Program Belanja di Indonesia Aja

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:43

Jokowi Bisa Bernasib Sama seperti Duterte

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:27

Sosok Brigjen Eko Hadi, Reserse yang Dipercaya Jabat Dirtipid Narkoba Bareskrim

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:01

Tak Ada Operasi Yustisi Pendatang di Jakarta Usai Lebaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:00

Selengkapnya