Berita

Denny Siregar/Net

Publika

Adil Dong, Tangkap Juga Denny Siregar!

SELASA, 14 JULI 2020 | 09:39 WIB

PEMBOBOL data pribadi Denny Siregar, FFH telah ditangkap oleh kepolisian di Surabaya. Konon terancam UU ITE dan lainnya. Publik menilai betapa cepatnya polisi menindaklanjuti laporan Denny Siregar. Dan luar biasa sigap menangkap pelaku.

Berbeda dengan respon laporan masyarakat Tasik atas perbuatan Denny Siregar yang juga dinilai melanggar UU ITE. Bahkan bila serius bisa pada pasal penodaan agama. Denny menyebut santri tahfidz Qur'an sebagai "calon teroris". Masyarakat muslim Tasikmalaya marah dan melaporkan Denny.

Kasus Tasik tidak secepat dan sesigap penangkapan pembobol. Denny masih berkeliaran dalam marah-marahnya. Hendak menuntut Telkomsel segala. Perbuatan Denny jelas-jelas telah menyinggung umat Islam. Khususnya lingkungan pesantren. Tak kurang Wagub Jabar asal Tasik pun ikut bersuara mengecam dan meminta polisi bertindak cepat.


Denny lupa hukum dunia saja berbalas "siapa menabur angin, akan menuai badai". Denny bully anak AHY, ia bully anak santri, kini anaknya habis dibully warga. Denny gelisah "kalau anak-anak tidak kuat, bisa gila". Sergahnya. Itulah akibat, jangan salahkan dulu orang lain. Evaluasi bacaan diri dalam pergaulan sosial.

Jika FFH ditangkap, adalah adil jika Denny pun ditangkap. Jika FFH ditahan wajar secara hukum Denny ditahan pula. Keduanya sama-sama diduga melanggar UU ITE. Jika FFH diproses cepat oleh pihak kepolisian maka semestinya Denny diproses tidak kalah cepat pula. Inilah kesamaan di depan hukum.

Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyatakan :

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,  perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum".

Nah hak dan kewajiban konstitusional seperti ini patut menjadi perhatian semua pihak, khususnya aparat penegak hukum. Karena bila terjadi diskriminasi maka bukan hanya kepercayaan yang akan merosot akan tetapi kebencian akan tumbuh. Membantu membangun masyarakat penuh kebencian (hatred society).

Denny mesti diperlakukan sama sebagaimana FFH. Bahwa kemudian ada proses pembuktian berbeda pada masing-masingnya maka hal itu merupakan suatu keniscayaan hukum. Hanya saja jangan sampai ketidakadilan diperlihatkan dengan mencolok mata.

Imej kebal hukum mesti ditepis. Masyarakat khususnya umat Islam ada yang berpandangan bahwa jika kasus pelaporan menimpa Denny Siregar, Ade Armando, Abu Janda, atau beberapa figur lainnya, dipastikan proses hukum akan  lambat dan akhirnya menguap.

Nah mesti dibuktikan bahwa pandangan tersebut keliru.

Kini kasus Denny Siregar "santri calon teroris" ada di depan mata. Aparat tentu tidak akan bermain-main sebab ini masalah sensitif dalam kacamata keumatan. Perlu langkah konkrit dan tidak diskriminatif.

Jika FFH ditangkap, maka tangkap juga Denny Siregar.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan hukum.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya