Berita

Ribuan orang mengikuti Shalat Idul Fitri berjamaah di Sholakia Eidgah Maidan, Bangladesh pada 16 Juni 2018/Net

Dunia

Bangladesh Larang Shalat Idul Adha Berjamaah Di Ruang Terbuka

SENIN, 13 JULI 2020 | 08:28 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Bangladesh telah mengumumkan keputusan untuk melarang shalat Idul Adha berjamaah di ruang terbuka. Keputusan tersebut diambil guna mencegah penyebaran virus corona baru yang kian masif.

Melansir Anadolu Agency, pada Minggu (12/7), pengumuman diberikan setelah melakukan pertemuan antar menteri yang dipimpin oleh Sekretaris Departemen Agama Md. Nurul Islam.

Hasilnya, pihak berwenang melarang penggunaan Eidgah atau tempat terbuka di mana shalat diadakan secara berjamaah. Sama seperti keputusan yang diambil pemerintah untuk shalat Idul Fitri pada Mei.


Alih-alih, shalat Idul Adha akan dilakukan di Masjid Nasional Baitul Mukarram.

Namun, dalam pengumuman, karpet masjid akan dihilangkan, dan penyemprotan disinfektan akan dilakukan sebelum serta sesudah. Para jamaah yang hadir pun harus menerapkan langkah-langkah jarak sosial.

Selain itu, para lansia, anak-anak, dan mereka yang menderita penyakit dilarang untuk mengikuti shalat Idul Adha.

Pejabat senior, Moazzem Hossain, mengatakan pihak berwenang akan mengeluarkan perintah formal pada Senin (13/7) mengenai keputusan tersebut.

Ia juga mengatakan, keputusan tersebut diambil setalah melakukan konsultasi dengan para ahli, pejabat, dan cendikiawan agama.

Idul Adha diperkirakan akan dirayakan pada 31 Juli atau 1 Agustus di Bangladesh, tergantung pada penampakan hilal.

Negara Asia Selatan tersebut pada Minggu mendaftarkan 2.606 kasus Covid-19 harian baru dengan 47 kematian. Saat ini totalnya menjadi 183.795 kasus dengan 2.352 kematian.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya