Berita

Mardani Ali Sera/Net

Politik

Mardani: KPU Perlu Tindaklanjuti Keputusan MA Soal Gugatan PKPU 5/2019

RABU, 08 JULI 2020 | 04:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri perihal PKPU 5/2019 yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilu dan UUD 1945.

Berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.

Di antaranya, pasangan itu harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi.


Bunyi UU Pemilu ini sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945. Sementara pasangan Jokowi-Maruf tidak memenuhi ketentuan itu.

Selain itu, keputusan MA ini baru saja diupload padahal hasil keputusannya sudah keluar sejak beberapa bulan lalu. Atas dasar tersebut hasil keputusan ini menuai polemik di kalangan masyarakat.

Politisi PKS Mardani Ali Sera menyampaikan apresiasinya kepada MA yang telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut dan harus dijadikan bahan kebijakan KPU.

“Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindak-lanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan,” kata Mardani kepada wartawan, Selasa (7/7).

Mardani memberikan catatan kepada MA, dengan mempertanyakan keputusan gugatan tersebut baru dipublikasikan. Dia juga meminta KPU melakukan kajian terhadap hasil keputusan tersebut.

“Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya. Terkait keabsahan hasil Pemilu, dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan. PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perudang-undangan,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya