Berita

Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab/Net

Dunia

Inggris Kenakan Sanksi Pada 49 Entitas Pelanggar HAM Di Empat Negara Ini

SELASA, 07 JULI 2020 | 15:00 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Inggris mengumumkan sanksi terhadap 49 pelaku pelanggaran hak asasi manusia, termasuk individu dan organisasi di Arab Saudi, Rusia, Myanmar, dan Korea Utara.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Dominic Raab pada Senin (6/7), seperti dikutip Anadolu Agency. Raab menjelaskan, sanksi tersebut adalah langkah independen Inggris dan tidak menargetkan negara.

Keputusan ini cukup menarik karena sebelumnya, pada 2018, Inggris dipaksa untuk mengambil bagian dalam sanksi yang diberlakukan PBB dan Uni Eropa. Namun setelah Brexit, Inggris justru membuat rezim sanksinya sendiri.


"Pemerintah berkomitmen agar Inggris menjadi kekuatan yang lebih kuat untuk kebaikan di dunia. Kami akan meminta pertanggungjawaban pelaku pelanggaran HAM tersebut," jelas Raab kepada parlemen.

"Mereka yang berlumuran darah tidak akan bebas melenggang (masuk) ke negara ini, membeli properti di Kings Road, berbelanja Natal di Knightsbridge, atau menyedot uang kotor melalui bank-bank Inggris," tegasnya.

Seperti disampaikan Raab, sanksi yang diberlakukan Inggris meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan. Adapun pihak-pihaknya adalah mereka yang melanggar HAM serta mendukung atau mendapat keuntungan finansial dari pelanggaran HAM.

"Hari ini kami menunjuk 49 orang dan organisasi untuk bertanggung jawab dalam beberapa pelanggaran hak asasi manusia terburuk baru-baru ini," ungkap Raab.

Sementara itu, dalam sebuah pernyataan, Departemen Luar Negeri mengatakan, 49 individu dan organisasi yang disebutkan Raab hanya gelombang pertama. Dalam beberapa bulan mendatang, Inggris diperkirakan akan mengumumkan daftar gelombang baru terkait sanksi tersebut.

"Ini adalah pertama kalinya Inggris menjatuhkan sanksi terhadap orang atau entitas untuk pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran di bawah rezim yang hanya di Inggris, dan akan memungkinkan Inggris untuk bekerja secara independen dengan sekutu seperti AS, Kanada, Australia dan Uni Eropa," demikian bunyi keterangan departemen.

Dari 49 entitas, sebanyak 25 merupakan warga negara Rusia yang terlibat dalam kematian Sergei Magnitsky, yang mengungkap korupsi di negara tersebut. Sebanyak 20 lainnya merupakan warga negara Arab Saudi yang terlibat dalam pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada 12 Oktober 2018.

Dua orang adalah jenderal militer Myanmar yang terlibat dalam kekerasan terhadap warga Rohingya. Dan dua organisasi yang terlibat dalam kerja paksa di gulag Korea Utara.

Nama enam warga Arab Saudi yang terkena sanksi telah dimasukkan dalam pernyataan Kantor Luar Negeri, sebagai bagian dari pasukan 15 orang yang dikirim ke Turki oleh otoritas Arab Saudi.

Mereka adalah Wakil Kepala Badan Intelijen Saudi, Ahmed Hassan Mohammed Al Asiri; Penasihat Putra Mahkota di Pengadilan Kerjaaan, Saud Abdullah Al Qahtani; dokter forensik Kementerian Dalam Negeri Saudi, Salah Muhammed Al Tubaigy; brigadir jenderal dan perwira intelijen di Arab Saudi, Mustafa Mohammed Al Madani; Intelejen Eksternal yang bekerja di Kantor Putra Mahkota di Arab Saudi,  Naif Hassan Al Arifi; dan seorang jenderal besar yang bertugas di kantor putra mahkota, Mansour Othman Abahussain.

Keterlibatan mereka berkisar dari memerintahkan, merencanakan, dan mengarahkan pembunuhan hingga menyembunyikan bukti yang berkaitan dengan kematian Khashoggi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya