Berita

Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel/Net

Politik

Klarifikasi Soal Permintaan Dana CSR, Pimpinan DPR: Itu Bukan Bentuk Uang Tapi Barang

SENIN, 06 JULI 2020 | 17:05 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pimpinan DPR memanggil pimpinan Komisi VII DPR guna meminta klarifikasi mengenai adanya permintaan dana CSR kepada perusahaan BUMN saat rapat dengar pendapat.

Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel mengatakan, pihaknya telah mendapatkan klarifikasi mengenai beredarnya rekaman permintaan atau pelibatan anggota DPR dalam penyerahan CSR BUMN pertambangan di masa pandemik Covid-19 pada 30 Juni 2020.

Dijelaskan, apa yang dimaksud dengan pelibatan anggota DPR dalam penyerahan CSR BUMN tambang di masa pandemik itu adalah dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan sebagaimana tertuang dalam UU NRI 1945 dan UU MD3.


"Supaya kontribsi dari BUMN tambang tersebut dalam masa pandemik Covid-19 ini berjalan dengan baik, tepat guna, dan tepat sasaran kepada pihak terkait atau masyarakat yang membutuhkan. Sesuai dengan bahan rapat yang diserahkan mitra kerja kepada sekretariar Komisi VII DPR pada saat RDP tersebut," kata Rachmat Gobel, di Lantai IV Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/7).

Rachmat Gobel mengatakan pelibatan anggota DPR dalam penyerahan CSR BUMN tambang tersebut bukan dalam bentuk dana atau uang.

"Tetapi dalam bentuk barang, seperti masker, APD, hand sanitizer, ventilator, sembako dan dalam bentuk lainnya," ujar politisi Partai Nasdem itu.

Adapun CSR berbentuk barang itu akan diserahkan dari BUMN tambang kepada anggota dewan di daerah pilihannya agar tepat sasaran. Lantaran anggota dewan yang paling paham daerahnya masing-masing sesuai kebutuhan.

"Disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, dan diserahkan langsung kepada pihak terkait, atau masyarakat sebagaimana mekanisme yang sudah diatur oleh masing-masing BUMN tambang dalam penyaluran CSR," tutup Rachmat Gobel.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya