Berita

Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly Asshiddiqie: Evaluasi Semua RUU Prolegnas, Masih Relevan Tidak Pasca Covid-19?

SABTU, 04 JULI 2020 | 01:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Cendikiawan muslim Jimly Asshiddiqie mengaku sempat diminta Badan Legislasi DPR RI untuk membahas perihal 50 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

Jimly Asshuddiqie menyebutkan, undangan Baleg tersebut salah satunya untuk meminta pendapat terhadap pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

“Sebelum ada Covid-19, saya ditelfon oleh Baleg, sesudah mantan Mensetneg Bambang Kesowo diundang, dia (Bambang) enggak setuju soal itu (omnibus law),” ujar Jimly dalam acara webinar ICMI yang membedah omnibus law, Jumat (3/7).


Jimly menyebutkan, saat dihubungi Baleg itu dia meminta agar jangan dulu membahas omnibus law RUU Cipta Kerja lantaran adanya pandemik Covid-19.

“Bukannya cipta kerja saya bilang, ini sebagai metode, nanti saya sampikan sebaiknya jangan dulu (dibahas) sekarang,” katanya.

Dia meminta agar pemerintah dan parlemen membahas omnibus law RUU Cipta Kerja ini setelah Covid-19 berlalu.

“Nanti saja setelah Covid-19 selesai, sekarang fokus saja dulu, karena menyangkut masalah-masalah yang banyak, hak-hak dan kewajiban yang menyangkut kepentingan umum. Jadi tidak akan ada partisipasi publik dan itu nanti akan menimbulkan banyak masalah apalagi ada Covid-19,” jelasnya.

Menurutnya, bukan hanya omnibus law saja, tetapi 50 RUU prolegnas tidak relevan lagi untuk dibahas saat adanya wabah Covid-19. Parlemen dan pemerintah diminta untuk evaluasi terlebih dahulu sebelum menajutkan pembahasannya.

“Saya bilang skenario sebanyak 50 RUU sebagai prioritas prolegnas 2020 semuanya disusun sebelum Covid-19, sekarang sesudah Covid-19, sebelum dibahas dievaluasi dulu masih relevan enggak subtansi dari semua kebijakan itu,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya