Berita

KPPU jatukan sanksi hingga 30 miliar rupiah kepada Grab karena terbukti secara sah telah melakukan persaingan usaha tidak sehat/Net

Hukum

Terbukti Langgar Kode Etik Persaingan Usaha, Grab Dan TPI Didenda Hingga Rp 30 Miliar

JUMAT, 03 JULI 2020 | 08:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang No 5/1999 kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), Kamis malam (2/7).

Kedua pihak berkerja sama dalam menyediakan jasa angkutan sewa khusus berkaitan dengan penyediaan aplikasi GrabApp yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktik diskriminasi (Pasal 19 huruf d).


“Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antarkedua perusahaan tersebut,” ujar Komisioner KPPU Guntur lewat keterangannya, Jumat (3/7).

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie, dan didampingi anggota Dr Guntur S. Saragih dan Dr M Afif Hasbullah tersebut menilai, perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia. Hingga mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.

“Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI. Seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya,” urainya.

Hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu.

Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang No 5/1999.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab sebesar Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14, dan Rp 22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”.

Sementara TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14, dan Rp 15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”.

Majelis Komisi juga memeritahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pun kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya