Berita

Ilustrasi Omnibus law RUU Cipta Kerja/Net

Politik

Tumpang Tindih Regulasi Diselesaikan Lewat RUU Cipta Kerja, Manfaatnya Dinikmati Generasi Masa Depan

KAMIS, 02 JULI 2020 | 22:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan Undang Undang RUU Cipta Kerja akan memberikan jaminan kemudahan kepada investor, memangkas regulasi dan perizinan usaha, serta menjadi payung hukum insentif bagi pengusaha dan UMKM.

Beberapa hal itu disebutkan sebagai manfaat yang akan dirasakan masyarakat usai RUU Ciptaker diresmikan menjadi Undang Undang.

Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Lukman Hakim menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja mengarah pada penyelesaian permaslaahn yang sudah lama terjadi di Indonesia, seperti tumpang tindih regulasi dan arus investasi.


Kata Lukman, penyelesaian RUU Cipta Kerja akan dinikmati oleh generasi masyarakat pada masa akan datang.

"Kalau ini (RUU Ciptaekr) bisa diselesaikan, yang akan menikmati hasil dari kebijakan ini adalah masyarakat di masa yang akan datang. Rezim-rezim selanjutnya akan mendapatkan buah dari investasi di masa depan," kata Lukman Hakim, Kamis (2/7).

RUU Cipta Kerja diharapkan bisa meningkatkan kembali gairah investasi di Indonesia. Masuknya investasi, bisa memfasilitasi terbukanya lebih banyak lapangan kerja yang akan dinikmati oleh generasi di masa mendatang.

Dosen Fakultas Ekonomi UNS ini mengatakan, tumpang tindih regulasi di bidang investasi ekonomi memang sudah jadi permasalahan akut di Indonesia semenjak masa reformasi. Meski demikian, Lukman mengakui bahwa upaya penyelesaian masalah ini tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah.

"Pemerintahan Joko Widodo yang memang selalu mencari hal baru pada masa pemerintahan sebelumnya sulit dilakukan. Periode pertama, infrastruktur jadi fokus Joko Widodo padahal masalah ini nyaris tidak pernah diselesaikan di masa sebelumnya. Periode kedua, masalah regulasi dan investasi coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja," katanya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya