Berita

Ilustrasi Omnibus law RUU Cipta Kerja/Net

Politik

Tumpang Tindih Regulasi Diselesaikan Lewat RUU Cipta Kerja, Manfaatnya Dinikmati Generasi Masa Depan

KAMIS, 02 JULI 2020 | 22:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan Undang Undang RUU Cipta Kerja akan memberikan jaminan kemudahan kepada investor, memangkas regulasi dan perizinan usaha, serta menjadi payung hukum insentif bagi pengusaha dan UMKM.

Beberapa hal itu disebutkan sebagai manfaat yang akan dirasakan masyarakat usai RUU Ciptaker diresmikan menjadi Undang Undang.

Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Lukman Hakim menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja mengarah pada penyelesaian permaslaahn yang sudah lama terjadi di Indonesia, seperti tumpang tindih regulasi dan arus investasi.


Kata Lukman, penyelesaian RUU Cipta Kerja akan dinikmati oleh generasi masyarakat pada masa akan datang.

"Kalau ini (RUU Ciptaekr) bisa diselesaikan, yang akan menikmati hasil dari kebijakan ini adalah masyarakat di masa yang akan datang. Rezim-rezim selanjutnya akan mendapatkan buah dari investasi di masa depan," kata Lukman Hakim, Kamis (2/7).

RUU Cipta Kerja diharapkan bisa meningkatkan kembali gairah investasi di Indonesia. Masuknya investasi, bisa memfasilitasi terbukanya lebih banyak lapangan kerja yang akan dinikmati oleh generasi di masa mendatang.

Dosen Fakultas Ekonomi UNS ini mengatakan, tumpang tindih regulasi di bidang investasi ekonomi memang sudah jadi permasalahan akut di Indonesia semenjak masa reformasi. Meski demikian, Lukman mengakui bahwa upaya penyelesaian masalah ini tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah.

"Pemerintahan Joko Widodo yang memang selalu mencari hal baru pada masa pemerintahan sebelumnya sulit dilakukan. Periode pertama, infrastruktur jadi fokus Joko Widodo padahal masalah ini nyaris tidak pernah diselesaikan di masa sebelumnya. Periode kedua, masalah regulasi dan investasi coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja," katanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya