Berita

Ilustrasi Omnibus law RUU Cipta Kerja/Net

Politik

Tumpang Tindih Regulasi Diselesaikan Lewat RUU Cipta Kerja, Manfaatnya Dinikmati Generasi Masa Depan

KAMIS, 02 JULI 2020 | 22:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan Undang Undang RUU Cipta Kerja akan memberikan jaminan kemudahan kepada investor, memangkas regulasi dan perizinan usaha, serta menjadi payung hukum insentif bagi pengusaha dan UMKM.

Beberapa hal itu disebutkan sebagai manfaat yang akan dirasakan masyarakat usai RUU Ciptaker diresmikan menjadi Undang Undang.

Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Lukman Hakim menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja mengarah pada penyelesaian permaslaahn yang sudah lama terjadi di Indonesia, seperti tumpang tindih regulasi dan arus investasi.


Kata Lukman, penyelesaian RUU Cipta Kerja akan dinikmati oleh generasi masyarakat pada masa akan datang.

"Kalau ini (RUU Ciptaekr) bisa diselesaikan, yang akan menikmati hasil dari kebijakan ini adalah masyarakat di masa yang akan datang. Rezim-rezim selanjutnya akan mendapatkan buah dari investasi di masa depan," kata Lukman Hakim, Kamis (2/7).

RUU Cipta Kerja diharapkan bisa meningkatkan kembali gairah investasi di Indonesia. Masuknya investasi, bisa memfasilitasi terbukanya lebih banyak lapangan kerja yang akan dinikmati oleh generasi di masa mendatang.

Dosen Fakultas Ekonomi UNS ini mengatakan, tumpang tindih regulasi di bidang investasi ekonomi memang sudah jadi permasalahan akut di Indonesia semenjak masa reformasi. Meski demikian, Lukman mengakui bahwa upaya penyelesaian masalah ini tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah.

"Pemerintahan Joko Widodo yang memang selalu mencari hal baru pada masa pemerintahan sebelumnya sulit dilakukan. Periode pertama, infrastruktur jadi fokus Joko Widodo padahal masalah ini nyaris tidak pernah diselesaikan di masa sebelumnya. Periode kedua, masalah regulasi dan investasi coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja," katanya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya