Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas/Net
RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) belum dipastikan apakah bakal masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020 atau tidak lantaran masih harus mendengarkan aspirasi dari pemerintah.
Begitu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, usai menggelar rapat evaluasi prolegnas prioritas 2020 di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/6).
“Belum (masuk prolegnas prioritas) kita kan baru mendengar aspirasi ini. Besok kamis, akan kita putuskan bersama dengan pemerintah,†ujar Supratman.
Mengenai usulan supaya RUU HIP ditarik dari prolegnas prioritas, Supratman mengatakan bukan ranah Baleg untuk memutuskan ditarik atau tidaknya RUU HIP tersebut karena sudah menjadi draf RUU.
“Kalaupun mau harus diputuskan fraksi-fraksi di bamus, bukan di kita. Kecuali, sudah diputuskan di sana (Bamus), baru kita bisa mengeluarkan menyangkut soal itu. Kami terap menunggu rapat badan musyawarahnya, pimpinan serta pimpinan-pimpinan fraksi,†jelasnya.
Disinggung soal surat presiden perihal RUU HIP, Supratman mengaku belum mengetahui adanya surpres tersebut di meja parlemen.
Namun, dia menegaskan bahwa Baleg tidak memiliki kewenangan menarik atau tidak RUU berpolemik tersebut.
“Sekarang kan surat kita sudah sampai ke sana. Saya belum tau surpres sudah ada atau belum (di DPR). Intinya, posisi baleg sekarang tidak dalam bisa menarik atau tidak,†katanya.
“Kalau kita (baleg) melakukan itu (menarik RUU HIP), menyalahi aturan. kecuali bamus memustuskan memerintahkan ke Baleg melakukan evaluasi terhadap prolegnas ya kita lakukan,†tutupnya.