Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

Hukum

Kecolongan Tangkap Buronan, Jaksa Agung Akui Intelijennya Lemah Tapi Salahkan Imigrasi

SELASA, 30 JUNI 2020 | 03:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengakuan mengejutkan disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin terkait proses hukum kepada buronan kasus hak tagih (cassies) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Di hadapan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung mengaku pihaknya lemah dalam memburu Djoko Tjandra yang telah beredar di Indonesia sejak tiga bulan lalu setelah kabur ke Port Moresby 2009 silam.

“Kami ada kelemahan pak, pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di PN Jaksel untuk mendaftarkan PK-nya. Jujur ini kelemahan intelijen kami,” ujar Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (29/6).


Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah bertanya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keberadaan Djoko Tjandra yang telah melayangkan PK secara manual dengan dirinya sendiri.

“Betul saya tanyakan kepada pengadilan, bahwa itu didaftarkan di layanan terpadu, jadi tidak secara iden. Identitasnya terkontrol. Ini akan menjadi suatu evaluasi kami, bahwa dia bisa masuk karena memang aturannya katanya untuk masuk ke Indonesia tidak ada lagi pencekalan,” bebernya.

Pihaknya kemudian menyinggung mengenai lemahnya pengawasan di keimigrasian perihal orang yang sudah menjadi buronan dan tidak diamankan saat di bandara.

“Tapi, pemikiran kami adalah dia ini sudah terpidana, pencekalan ini adalah (untuk) tersangka ada batas waktunya, untuk kepastian hukum. Tapi kalau sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai tertangkap, ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi,” bebernya.

Sontak anggota dewan komisi III, menyerukan agar Jaksa Agung tidak menyalahkan siapa pun. Hal itu dikarenakan lemhanya intelijen Kejagung yang kecolongan dengan masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia.

“Mohon izin kami tidak menyalahkan siapa pun, tapi pemikiran yuridis kami bahwa pencekalan kalau itu sudah terpidana harusnya tidak ada batas waktunya sampi dia tertangkap," tegas Jaksa Agung menyanggah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya