Berita

Ketua Dewan Pengarah KMPK, Din Syamsuddin dalam jumpa media secara virtual/RMOL

Politik

Alasan UU 2/2020 Digugat, Korporasi Untung Tapi Rakyat Buntung

SENIN, 29 JUNI 2020 | 03:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Alasan konstitusional menjadi landasan Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menggugat Undang-Undang 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Covid-19.

“Kami elemen masyarakat madani, yang bergabung di koalisi masyarakat penegak kedaulatan ini, ingin berjuang untuk meluruskam kiblat bangsa yang pembentukan UU baik atas usul dari eksekutif, maupun legislatif, yang bersifat kontroversial merugikan rakyat dan yang paling jelas bertentangan dengan konstitusi,” ujar Ketua Dewan Pengarah KMPK, Din Syamsuddin dalam jumpa media secara virtual, Minggu (28/6).

Dia berharap agar pemerintah sadar bahwa dana ratusan triliun yang digelontorkan untuk penanganan Covid-19 semata-mata untuk memperjuangkan rakyat kecil di tengah musibah pandemik.

“Jangan sampai fokus menanggulangi Covid-19 ada upaya yang nyaris diam-diam secara sistematis, menurut hemat kami mengambil kesempatan dalam kesempitan,” katanya.

UU 2/2020 yang berasal dari Perppu 1/2020, kata Din, secara prosedural akan dikritisi oleh KMPK lantaran diduga melakukan pelanggaran konstitusi yang ada baik secara materil maupun immateril. Terlebih UU tersebut diduga dilahirkan untuk korporasi, bukan untuk kesehatan masyarakat.

“Yang lebih penting lagi, tidak secara sungguh-sungguh menanggulangi Covid-19, sehingga laju penyebaran Covid-19 ini tinggi. Sementara ada pengambipan uang rakyat dengan jumlah besar tapi tidak diperuntukkan untuk penanggulangan Covid-19, sangat-sangat sedikit,” jelasnya.

“Tapi, yang diuntungkan adalah korporasi, termasuk BUMN yang menurut pakar sudah rugi sebelum Covid tapi mau dibantu,” imbuhnya.

Menurutnya, upaya pemerintah yang hanya terfokus pada penyelamatan ekonomi semata merupakan perilaku yang tidak adil pada rakyat kecil lantaran lebih mementingkan korporasi dibandingan keselamatan rakyat.

“Inilah sebuah perilaku politik yang sangat tidak etis dan sangat mengganggu rasa keadilan rakyat. Inilah alasan, mengapa kami beketetapan hati untuk melancarkan jihad konstitusi ini,” katanya.

Tidak hanya soal UU 2/2020, KMPK juga tidak menutup mata dengan undang-undang lain yang dianggap telah menyimpang dalam baik dalam UU-nya maupun dalam pelaksanaannya.

“Sekarang tentang UU 2/2020 nanti ada UU lain, termasuk kemarin disahkan secara cepat oleh DPR yang ternyata hanya menguntungkan pengusaha besar, yaitu tentang UU Minerba dan masih ada UU lain, temrasuk Omnibus Law Cipta Kerja, ini adalah perjuangan kami semua,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya