Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Singgung Anggaran Menteri, Jokowi: Segera Belanjakan, Jangan Terhambat Aturan

MINGGU, 28 JUNI 2020 | 22:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo menyentil menteri kesehatan dan menteri sektor ekonomi saat sidang kabinet paripurna pada 18 Juni 2020, lantaran dianggap bekerja biasa-biasa saja di tengah krisis Covid-19.

Secara tegas, Jokowi mengingatkan agar belanja kementerian harus luar biasa, dan meminta mempercepat belanja negara.

“Segera keluarkan belanja itu secepat-cepatnya, karena uang beredar akan semakin banyak, konsumsi masyarakat akan naik. Jadi belanja kementerian tolong dipercepat," ujar Jokowi dilansir dari laman Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6)


"Sekali lagi jangan anggap ini biasa saja. Percepat, kalau ada hambatan keluarkan peraturan menterinya agar cepat. Kalau perlu perpres, saya keluarkan perpresnya,” tegas Jokowi.

Presiden dua periode ini juga menyinggung perihal pemulihan ekonomi nasional. Dia memberikan contoh dalam sektor kesehatan yang dianggarkan sebesar Rp 75 triliun, dan baru keluar 1,36 persen.

“Uang beredar di masyarakat ke-rem ke situ semua. Segara itu dikeluarkan dengan penggunaan-penggunaan yang tepat sasaran. Sehingga mentrigger ekonomi,” katanya.

Jokowi mendesak menteri kesehatan agar melakukan pembayaran tunjangan untuk semua dokter yang telah menangani masalah Covid-19 harus segera dikeluarkan.

“Pembayaran tunjangan untuk dokter, dokter spesialias, untuk tenaga medis, segera keluarkan. Belanja-belanja untuk peralatan segera keluarkan. Ini (anggaran) sudah disediakan,” tegasnya.

Jokowi juga mengkritisi menteri sektor ekonomi. Dia meminta agar pembantunya segera menyalurkan stimulus ekonomi untuk sektor usaha kecil dan mikro.

“Segera stimulus ekonomi bisa masuk ke usaha kecil, usaha mikro. Mereka nunggu semuanya, jangan biarkan mereka mati dulu baru kita bantu, nggak ada artinya," ujarnya.

Bahkan, Jokowi mengaku jengkel saat ada menteri maupun menko lambat dalam bertindak.

Terlebih alasan lambatnya tersebut dikarenakan aturan yang menghambat penyaluran dana negara ratusan triliun yang telah digelontorkan  ke sejumlah kementerian dan lembaga.

“Hanya gara-gara urusan peraturan, urusan peraturan. Ini extra ordinary. Saya harus ngomong apa adanya nggak ada progres yang signifikan. Nggak ada,” tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya