Berita

Ahmad Yani/Net

Politik

KMPK Gandeng Sejumlah Ormas Gugat Kembali UU 2/2020

MINGGU, 28 JUNI 2020 | 17:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) bersama sejumlah organisasi massa lainnya bakal menggugat kembali UU 2/2020. Gugatan sebelumnya yang ditujukan pada Perppu 1/2020 sempat ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Advokat KMPK Ahmad Yani mengatakan, pada gugatan sebelumnya terhadap Perppu 1/2020 ditolak oleh MK lantaran permohonan tersebut objek sengketanya telah berubah dari perppu menjadi undang-undang.

Kemudian KMPK kembali melayangkan gugatan yang kedua, jika kemarin yang digugat adalah substansi dan materi. Kalau sekarang menyangkut formal prosedural.

“Menyangkut masalah pemohon berjumlah 22 orang yang secara resmi, ditambah lagi dengan orang perorang, dan ditambah lagi sembilan lembaga hukum atau ormas yang juga ikut menggugat,” ujar Ahmad Yani dalam jumpa pers virtual, Minggu (28/6).

Ahmad Yani menambahkan, di samping gugatan yang kemarin dilayangkan ke MK, KMPK juga akan menggugat Pasal 28 huruf H ayat 1 UU 1945 terkait publik health dan perkara 23 disahkan dalam gugus legal standing.

“Materi gugatan sama tetap, subtansinya pada materi Pasal 22, Pasal 27, Pasal 28. Pasal 22 menyangkut masalah siklus anggaran, peran DPD jadi hilang,” imbuhnya.

Yang kedua, syarat formil pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 cacat dari segi waktu dan prosedural. Karena Perppu 1/2020 baru dikeluarkan pemerintah 31 Maret 2020 kemudian sehari sebelumnya DPR baru membuka masa sidang ketiga tanggal 30 Maret 2020 hingga 12 Mei 2020.

“Artinya dia di dalam masa sidang ketiga, itu sudah dikonfirmasi oleh pengakuan Menkeu Sri Mulyani, bahwa pembahasan ada di masa sidang ketiga. Seharusnya forum DPR itu pada masa sidang keempat apakah DPR setuju atau menolak perppu tersebut,” jelasnya.

Pihak KMPK hari ini akan mendaftarkan gugatan yang kedua kepada Mahkamah Konstitusi, secara online. Kemudian akan memberikan dokumen secara offline kepada MK pada hari Selasa mendatang.

“Kami akan layangkan malam ini secara online, nanti hari Selasa kita langsung ke MK untuk menyerahkan dokumen gugatan,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya