Berita

Wakil Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Sumut, Samsir Pohan/Ist

Nusantara

Bergulir Usul Pemakzulan, Golkar Sumut: Bupati Labuhanbatu Harus Sungguh-sungguh!

SABTU, 27 JUNI 2020 | 18:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Isu pemakzulan Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, yang disinyalir diinisiasi oleh sejumlah partai politik antara hal ini PDIP, PPP dan PKB Labuhanbatu, terus bergulir.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Sumut, Samsir Pohan meminta Andi Suhaimi untuk sungguh-sungguh dan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.

Menurutnya, Andi Suhaimi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu itu harus mengemban amanah dan cita-cita partai.


"Andi Suhaimi yang saat ini mengemban sebagai Bupati harus sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai pemimpin yang amanah, sesuai sumpah jabatan yang melekat padanya", ujar Samsir Pohan dalam keterangannya, Sabtu (27/6).

Samsir Pohan menegaskan, jabatan Bupati yang disandang Andi Suhaimi merupakan jabatan publik sekaligus politik. Karena itu, Golkar Lahuhanbatu bisa saja melakukan tindakan terkait jabatan Andi Suhaimi tersebut.

"Partai Golkar sangat berkepentingan dalam memastikan bahwa jabatan Bupati yang disandangnya (Andi Suhaimi Dalimunthe, red) harus sejalan dengan cita-cita partai,” tegasnya.

Adapun, terkait sengketa jabatan Sekda Labuhanbatu, sesuai putusan Mahkamah Agung, Nomor: 30 PK/TUN/2020 yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu atas perkara TUN nomor: 117/G/2017/PTUN-MDN yang telah ditolak MA, itu Samsir Pohan berharap Andi Suhaimi taat hukum.

Kata Samsir Pohan, layaknya seorang penyelenggara negara Andi Suhaimi juga adalah warga negara Indonesia yang mesti taat hukum.

Saat disinggung lebih jauh soal wacana pemakzulan yang tengah digalang tiga partai di DPRD Lahuhanbatu itu, Samsir Pohan pun kembali meminta Andi Suhaimi untuk patuh terhadap hukum.

"Partai Golkar tidak mentolerir sikap dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kader dan fungsionaris partai" ujarnya.

"Kita ini kan hidup di negara hukum. Jadi, hukum harus ditegakkan, patuhi," imbuh Samsir Pohan.

Sekadar informasi, MA memerintahkan Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian selaku termohon PK (peninjauan kembali) selaku Sekretaris Daerah Labuhanbatu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah telah melayangkan surat Nomor: 850/175/OTDA, tanggal 9 Januari 2020, memerintahkan Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat agar memerintahkan Bupati Labuhanbatu melaksanakan putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni mengembalikan Muhammad Yusuf Siagian ke jabatan Sekda Labuhanbatu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya