Berita

Wakil Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Sumut, Samsir Pohan/Ist

Nusantara

Bergulir Usul Pemakzulan, Golkar Sumut: Bupati Labuhanbatu Harus Sungguh-sungguh!

SABTU, 27 JUNI 2020 | 18:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Isu pemakzulan Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, yang disinyalir diinisiasi oleh sejumlah partai politik antara hal ini PDIP, PPP dan PKB Labuhanbatu, terus bergulir.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Sumut, Samsir Pohan meminta Andi Suhaimi untuk sungguh-sungguh dan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.

Menurutnya, Andi Suhaimi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu itu harus mengemban amanah dan cita-cita partai.


"Andi Suhaimi yang saat ini mengemban sebagai Bupati harus sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai pemimpin yang amanah, sesuai sumpah jabatan yang melekat padanya", ujar Samsir Pohan dalam keterangannya, Sabtu (27/6).

Samsir Pohan menegaskan, jabatan Bupati yang disandang Andi Suhaimi merupakan jabatan publik sekaligus politik. Karena itu, Golkar Lahuhanbatu bisa saja melakukan tindakan terkait jabatan Andi Suhaimi tersebut.

"Partai Golkar sangat berkepentingan dalam memastikan bahwa jabatan Bupati yang disandangnya (Andi Suhaimi Dalimunthe, red) harus sejalan dengan cita-cita partai,” tegasnya.

Adapun, terkait sengketa jabatan Sekda Labuhanbatu, sesuai putusan Mahkamah Agung, Nomor: 30 PK/TUN/2020 yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu atas perkara TUN nomor: 117/G/2017/PTUN-MDN yang telah ditolak MA, itu Samsir Pohan berharap Andi Suhaimi taat hukum.

Kata Samsir Pohan, layaknya seorang penyelenggara negara Andi Suhaimi juga adalah warga negara Indonesia yang mesti taat hukum.

Saat disinggung lebih jauh soal wacana pemakzulan yang tengah digalang tiga partai di DPRD Lahuhanbatu itu, Samsir Pohan pun kembali meminta Andi Suhaimi untuk patuh terhadap hukum.

"Partai Golkar tidak mentolerir sikap dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kader dan fungsionaris partai" ujarnya.

"Kita ini kan hidup di negara hukum. Jadi, hukum harus ditegakkan, patuhi," imbuh Samsir Pohan.

Sekadar informasi, MA memerintahkan Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian selaku termohon PK (peninjauan kembali) selaku Sekretaris Daerah Labuhanbatu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah telah melayangkan surat Nomor: 850/175/OTDA, tanggal 9 Januari 2020, memerintahkan Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat agar memerintahkan Bupati Labuhanbatu melaksanakan putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni mengembalikan Muhammad Yusuf Siagian ke jabatan Sekda Labuhanbatu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya