Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti/Net

Politik

Kata Muhammadiyah, PDIP Sudah Tepat Lapor Polisi, Tidak Usah Buat Aksi

SABTU, 27 JUNI 2020 | 11:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyayangkan pembakaran bendera salah satu partai dalam aksi sejumlah elemen masyarakat yang menyuarakan aspirasinya menolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pasalnya, sedikit banyak hal itu akan memicu reaksi yang sebenarnya tidak diperlukan.

Demikian disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/6).

"Saya sangat menyayangkan pembakaran bendera PDIP di tengah aksi massa menolak RUU HIP. Secara hukum tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan," ujar Abdul Mu'ti.


"Karena itu akan lebih baik kalau PDIP menempuh jalur hukum daripada melakukan aksi massa. Walaupun dilakukan secara damai, berbagai aksi massa berpotensi menimbulkan ketegangan dan kekerasan di masyarakat," sambungnya.

Sekadar informasi, pasca insiden pembakaran bendera tersebut, DPC PDI Perjuangan Lampung Barat menggelar aksi damai di tugu Bung Karno, Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, Jumat kemarin (26/6). Aksi damai juga dilakukan kader PDIP di sejumlah daerah lain.

Menyikapi buntut dari insiden pembakaran bendera tersebut, Abdul Mu'ti mendesak DPR untuk segera mengambil keputusan tegas dengan mencabut RUU HIP yang sedianya tidak memiliki urgensi apapun itu. Sebab, jika tidak segera dicabut maka gelombang aksi diyakininya akan terus ada.

"Saya mendesak DPR bisa segera mengambil keputusan mencabut RUU HIP. DPR tidak perlu menunggu surat Presiden karena sudah ada pernyataan resmi pemerintah yang tegas menyatakan menunda pembahasan RUU HIP. Jika DPR tidak segera mengambil keputusan, aksi-kasi massa akan terus terjadi," tuturnya.

"Tidak perlu menunggu 60 hari. Terlalu lama. Semua anggota DPR hendaknya menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan dan gengsi golongan," demikian Abdul Mu'ti menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya