Berita

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Sebut Pengkritiknya Berbohong, Don Adam: Harusnya Minimal Luhut Diadili Seperti Yusniar

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 13:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menolak melakukan debat perihal utang negara dan menyebut para kritikusnya melakukan kebohongan publik perihal ekonomi nasional.

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Adamsyah Wahab menilai, kalimat LBP tersebut berpotensi melanggar hukum lantaran melakukan pencemaran nama baik kepada pengkritik utang negara.

“Sebenarnya pada poin ketiga LBP berpotensi masuk ranah hukum,  jika masuk pada kasus Yusniar (2016) dan Ahmad Dhani (2019),” ujar Don Adam, sapaan akrabnya, lewat akun media sosialnya, Jumat (26/6).


Menurutnya, Yusniar dan Ahmad Dhani memiliki kesamaan dalam pelanggaran hukum. Namun, kedua orang tersebut mendapatkan vonis hukuman yang berbeda di mata pengadilan.

“Dua kategori ini (Yusniar dan Ahmad Dhani), merupakan pencemaran nama baik, dengan memiliki kesamaan yakni nomention alias nyindir, tanpa menyebut jelas subjek. Bedanya, Yusniar divonis bebas pada tahun 2017, sebaliknya Ahmad Dhani divonis bersalah pada tahun 2019,” katanya.

Don Adam menyampaikan seharusnya LBP dijerat hukum pidana lantaran telah melakukan pencemaran nama baik pihak tertentu meskipun tidak menyebut nama terang siapa orang yang membohongi rakyat perihal utang negara tersebut.

“Andai keadilan mengacu pada dua kasus fenomenal tersebut, minimal LBP bernasib seperti Yusniar, yakni mengikuti persidangan atau maksimal bernasib seperti Ahmad Dhani,” imbuhnya.

Namun, dia mengapresiasi langkah para kritikus itu tidak terpancing untuk melaporkan LBP ke meja hijau, lantaran memiliki kewarasan tinggi untuk menjaga demokrasi.

“Tentu saja atas nama kewarasan para doktor yang disindir LBP tidak akan melaporkan LBP sebagaimana LBP melaporkan Said Didu agar level demokrasi kita tidak semakin memburuk,” tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya