Berita

Aktivis HAM, Natalius Pigai/Net

Politik

Natalius Pigai: Bakar Bendera Tidak Boleh, Tapi Lebih Jahat Yang Mengubah Pancasila

KAMIS, 25 JUNI 2020 | 20:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aktivis HAM, Natalius Pigai menyesalkan pembakaran bendera PDI Perjuangan di tengah aski penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang digelar ormas Islam tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI.

Terjadi insiden pembakaran bendera partai pimpinan Megawati Soekarnoputri di tengah unjuk rasa ANAK NKRI, di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).

Tidak terima, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tegas menyatakan, partainya akan menempuh jalur hukum atas pembakaran bendera tersebut.


Namun oleh panitia aksi, pembakaran bendera PDIP dikhawatirkan sengaja disusupi untuk membuat gaduh. Penyusup itu diselipkan untuk membuat aksi kontroversi, yang tujuan utamanya adalah membungkam kritik atas RUU HIP yang disampaikan demonstran.

Jelas Natalius Pigai, apapun alasannya, pembakaran bendera parpol tidak boleh dilakukan.

Namun, lanjut mantan Komisioner Komnas HAM itu, meski pembakaran bendera PDIP tidak boleh, tapi yang lebih berbahaya adalah RUU HIP yang dikhawatirkan menghidupkan kembali paham komunisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Alasannya, dalam RUU itu tidak dicantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme, sehingga dinilai akan menghidupkan kembali komunisme.

"Bakar bendera PDIP itu sesuatu yang tidak boleh, namun lebih jahat lagi adalah merubah dasar negara Pancasila dengan melanggar TAP MPR," kata dia lewat akun @NataliusPigai2, Kamis (25/6).

"Rakyat pemegang kedaulatan atas simbol negara boleh melaporkan mereka yang menyusun dan memasukan draft RUU HIP sebagai pihak yang melanggar pasal makar," tutup Natalius Pigai menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya