Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Pengadilan Malaysia Akan Beri Putusan Terkait Korupsi 1MDB Najib Razak Bulan Depan

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 16:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Malaysia baru akan memberikan putusan terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Perdana Menteri Najib Razak pada 28 Juli.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, pada Jumat (5/6) menetapkan 28 Juli untuk mengeluarkan putusan. Itu dikarenakan jaksa penuntut dan pengacara pembela baru akan menyampaikan argumen penutup mereka setelah melakukan proses persidangan selama 14 bulan.

Dilansir Reuters, jika dinyatakan bersalah, Najib yang berusia 66 tahun akan menghadapi denda berat dengan hukuman penjara hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan.


Najib sendiri terlibat dalam skandal mega korupsi jutaan dolar dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Perdana menteri yang mundur pada 2018 tersebut dituding terlibat dalam korupsi 1MDB yang bernilai 4,5 miliar dolar AS.

Saat ini, Najib tengah menghadapi tujuh kasus berbeda, meliputi pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penggelapan dana sebesar 9,84 juta dolar AS dari SRC International.

Pengacara pembela mengatakan Najib dijebak oleh pemodal Malaysia, Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya. Pengacaranya mengatakan, dana yang berada di rekening Najib pada 2014 merupakan sumbangan keluarga kerajaan Saudi dan bukan dana 1MDB.

Sementara itu, Low juga menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus tersebut. Dia membantah melakukan kesalahan dan keberadaannya belum diketahui.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya