Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Pengadilan Malaysia Akan Beri Putusan Terkait Korupsi 1MDB Najib Razak Bulan Depan

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 16:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Malaysia baru akan memberikan putusan terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Perdana Menteri Najib Razak pada 28 Juli.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, pada Jumat (5/6) menetapkan 28 Juli untuk mengeluarkan putusan. Itu dikarenakan jaksa penuntut dan pengacara pembela baru akan menyampaikan argumen penutup mereka setelah melakukan proses persidangan selama 14 bulan.

Dilansir Reuters, jika dinyatakan bersalah, Najib yang berusia 66 tahun akan menghadapi denda berat dengan hukuman penjara hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan.


Najib sendiri terlibat dalam skandal mega korupsi jutaan dolar dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Perdana menteri yang mundur pada 2018 tersebut dituding terlibat dalam korupsi 1MDB yang bernilai 4,5 miliar dolar AS.

Saat ini, Najib tengah menghadapi tujuh kasus berbeda, meliputi pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penggelapan dana sebesar 9,84 juta dolar AS dari SRC International.

Pengacara pembela mengatakan Najib dijebak oleh pemodal Malaysia, Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya. Pengacaranya mengatakan, dana yang berada di rekening Najib pada 2014 merupakan sumbangan keluarga kerajaan Saudi dan bukan dana 1MDB.

Sementara itu, Low juga menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus tersebut. Dia membantah melakukan kesalahan dan keberadaannya belum diketahui.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya