Berita

Salinan keputusan PTUN Medan yang meminta pengembalian 3 direksi PD Pasar Kota Medan ke posisi sebelumnya/RMOLSumut

Hukum

SK Walikota Dibatalkan PTUN, Jabatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan Harus Dikembalikan

SENIN, 25 MEI 2020 | 15:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Walikota Medan nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentian direktur utama, direktur operasional, dan direktur pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.

Dengan demikian, pemberhentian Direktur Utama Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yohni Anwar, juga direktur pengembangan dan SDM Arifin Rambe tidak sah.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut, Senin (25/5), poin ini menjadi salah satu isi putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang menerima gugatan yang diajukan oleh Rusdi Sinuraya atas surat pemberhentian dari Walikota Medan bertanggal 16 Januari 2020 tersebut.


Dalam poin putusan lainnya, Majelis Hakim PTUN Medan yang diketuai oleh Jimmy Claus Pardede yang didampingi Selvie Ruthyarodh dan Effriandi sebagai anggota memerintahkan tergugat, dalam hal ini Walikota Medan, mencabut SK tersebut dan merehabilitasi ketiganya dengan mengembalikan pada jabatan semula.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan para penggugat dengan mengembalikannya pada jabatan semula,” demikian bunyi poin 4 putusan Majelis Hakim PTUN Medan tertanggal 5 Mei 2020 yang diucapkan dalam sidang pada 12 Mei 2020 tersebut.

Diketahui, PTUN Medan mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya cs secara keseluruhan dalam gugatan terhadap SK Walikota Medan nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentiannya dari jabatan Dirut PD Pasar.

Rusdi menggugat SK tersebut karena menilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan melihat pemecatannya dilatarbelakangi hal yang politis, karena menyatakan diri maju pada Pilkada Medan 2020.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya