Berita

Salinan keputusan PTUN Medan yang meminta pengembalian 3 direksi PD Pasar Kota Medan ke posisi sebelumnya/RMOLSumut

Hukum

SK Walikota Dibatalkan PTUN, Jabatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan Harus Dikembalikan

SENIN, 25 MEI 2020 | 15:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Walikota Medan nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentian direktur utama, direktur operasional, dan direktur pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.

Dengan demikian, pemberhentian Direktur Utama Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yohni Anwar, juga direktur pengembangan dan SDM Arifin Rambe tidak sah.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut, Senin (25/5), poin ini menjadi salah satu isi putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang menerima gugatan yang diajukan oleh Rusdi Sinuraya atas surat pemberhentian dari Walikota Medan bertanggal 16 Januari 2020 tersebut.

Dalam poin putusan lainnya, Majelis Hakim PTUN Medan yang diketuai oleh Jimmy Claus Pardede yang didampingi Selvie Ruthyarodh dan Effriandi sebagai anggota memerintahkan tergugat, dalam hal ini Walikota Medan, mencabut SK tersebut dan merehabilitasi ketiganya dengan mengembalikan pada jabatan semula.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan para penggugat dengan mengembalikannya pada jabatan semula,” demikian bunyi poin 4 putusan Majelis Hakim PTUN Medan tertanggal 5 Mei 2020 yang diucapkan dalam sidang pada 12 Mei 2020 tersebut.

Diketahui, PTUN Medan mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya cs secara keseluruhan dalam gugatan terhadap SK Walikota Medan nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentiannya dari jabatan Dirut PD Pasar.

Rusdi menggugat SK tersebut karena menilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan melihat pemecatannya dilatarbelakangi hal yang politis, karena menyatakan diri maju pada Pilkada Medan 2020.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya