Berita

Bandara/Net

Dunia

Kemlu Tegaskan WNI Dan WNA Yang Kembali Ke Indonesia Harus Mendapatkan Tes Covid-19

RABU, 20 MEI 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Prosedur kedatangan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri terus diperketat guna menghindari munculnya impoted case atau kasus impor.

Dijelaskan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, prosedur tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020.

Berdasarkan surat tersebut, setiap WNI yang akan pulang ke tanah air harus membuat Sertifikat Kesehatan dari otoritas negara setempat. Akan lebih baik jika terlebih dulu melakukan Rapid Test atau Tes PCR.


"Setelah tiba, para WNI wajib untuk melakukan tes PCR atau dua kali Rapid Test," ujar Judha dalam briefing pers pada Rabu (20/5).

"Selama masa tunggu, mereka wajib dikarantina di fasilitas-fasilitas yang ditunjuk pemerintah," lanjutnya menjelaskan.

Protokol kesehatan yang ketat tersebut sangat diperlukan, mengingat sesuai Undang-Undang (UU), pemerintah tidak bisa menolak WNI untuk kembali ke tanah air.

Sementara itu, berdasarkan surat edaran yang sama. Protokol kesehatan untuk WNA cukup berbeda.

"Untuk diketahui, WNA yang dimaksud merupakan WNA yang dikecualikan dalam Permenkumham No 11/2020 (tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia)," jelas Judha.

WNA yang dikecualikan antara lain pemegang KITAP/KITAS, pemegang visa diplomatik, hingga tenaga medis dengan alasan bantuan kemanusiaan.

Khusus untuk WNA, diwajibkan untuk menjalani tes PCR di luar negeri sebelum kembali ke Indonesia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya