Berita

Bandara/Net

Dunia

Kemlu Tegaskan WNI Dan WNA Yang Kembali Ke Indonesia Harus Mendapatkan Tes Covid-19

RABU, 20 MEI 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Prosedur kedatangan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri terus diperketat guna menghindari munculnya impoted case atau kasus impor.

Dijelaskan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, prosedur tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020.

Berdasarkan surat tersebut, setiap WNI yang akan pulang ke tanah air harus membuat Sertifikat Kesehatan dari otoritas negara setempat. Akan lebih baik jika terlebih dulu melakukan Rapid Test atau Tes PCR.


"Setelah tiba, para WNI wajib untuk melakukan tes PCR atau dua kali Rapid Test," ujar Judha dalam briefing pers pada Rabu (20/5).

"Selama masa tunggu, mereka wajib dikarantina di fasilitas-fasilitas yang ditunjuk pemerintah," lanjutnya menjelaskan.

Protokol kesehatan yang ketat tersebut sangat diperlukan, mengingat sesuai Undang-Undang (UU), pemerintah tidak bisa menolak WNI untuk kembali ke tanah air.

Sementara itu, berdasarkan surat edaran yang sama. Protokol kesehatan untuk WNA cukup berbeda.

"Untuk diketahui, WNA yang dimaksud merupakan WNA yang dikecualikan dalam Permenkumham No 11/2020 (tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia)," jelas Judha.

WNA yang dikecualikan antara lain pemegang KITAP/KITAS, pemegang visa diplomatik, hingga tenaga medis dengan alasan bantuan kemanusiaan.

Khusus untuk WNA, diwajibkan untuk menjalani tes PCR di luar negeri sebelum kembali ke Indonesia.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya