Berita

Walikota Bandarlampung, Herman HN, izinkan warganya shalat Id berjamaah di masjid/RMOL

Politik

Bandarlampung Masih Zona Merah, Walikota Izinkan Warga Shalat Id Berjamaah Di Masjid

SELASA, 19 MEI 2020 | 09:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan yang bertolak belakang terjadi di Lampung. Saat Gubernur Arinal Djunaidi menyatakan bahwa masyarakat tak melakukan shalat Idul Fitri berjamaah, Walikota Bandarlampung, Herman HN, justru membolehkan warganya shalat Id dengan sejumlah persyaratan.

Kebijakan Herman HN ini memang terasa janggal. Karena hingga saat ini Kota Bandarlampung masih masuk zona merah Covid-19. Namun, Walikota Herman HN justru mengizinkan warganya shalat Idul Fitri 1441 H berjamaah di masjid.

Dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Herman HN mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi warga yang ingin shalat Id berjamaah di masjid. Di antaranya khotbahnya tidak lama.


"Silakan saja, tapi saya minta khotbahnya jangan lama-lama,” ujar Herman HN, usai menghadiri pertemuan dengan jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Senin (18/5).

Ada syarat lain yang diminta Herman HN. Yakni para jamaah tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

Namun, untuk shalat Id berjamaah yang menjadi agenda tahunan Pemkot Bandarlampung di Stadion Pahoman untuk tahun ini ditiadakan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya