Berita

Seorang wanita mengenakan masker/Net

Dunia

Aturan Diperketat, Tak Kenakan Masker Di Qatar Bisa Dipenjara Hingga Tiga Tahun

SENIN, 18 MEI 2020 | 15:06 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Qatar dan Kuwait memberlakukan aturan baru yang lebih ketat untuk membendung penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Kementerian Kesehatan Kuwait pada Minggu (17/5) menyatakan, siapa saja yang tertangkap karena tidak mengenakan masker maka akan mendapatkan hukumen penjara atau denda maksimum hingga 16.200 dolar AS atau setara dengan Rp 240 juta (Rp 14.871/dolar AS).

Sementara di Qatar, pada hari yang sama, pemerintah memberlakukan hukuman maksimum tiga tahun untuk siapa saja yang melanggar aturan tersebut atau denda hingga 55.000 dolar AS atau Rp 817 juta, melansir Anadolu Agency.


Pemberlakuan aturan baru tersebut dilakukan seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial yang dilakukan oleh pemerintah kedua negara.

Hingga saat ini, Qatar telah mengonfirmasi lebih dari 32.600 kasus Covid-19 dengan 15 orang meninggal. Itu adalah jumlah infeksi tertinggi kedua di wilayah Teluk.

Sementara secara keseluruhan, total infeksi Covid-19 di enam negara Teluk sudah mencapai lebih dari 137.400 kasus dengan 693 orang meninggal dunia.

Arab Saudi menjadi negara dengan infeksi paling tinggi, yaitu melebihi 54.000 kasus dengan 312 orang meninggal dunia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya