Berita

Presiden Filipin Rodrigo Duterte/Net

Dunia

Guru Yang Tawarkan Hadiah Jutaan Untuk Kematian Duterte Ditangkap, Oposisi Teriak: Standar Ganda!

RABU, 13 MEI 2020 | 11:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang guru sekolah umum berlutut dan menangis sambil meminta maaf karena telah menawarkan hadiah P50 juta kepada siapa pun yang akan membunuh Presiden Rodrigo Duterte.

Ronnel Mas, seorang penduduk kota Masinloc di Zambales yang mengajar di Sekolah Tinggi Nasional Taltal, ditangkap pada hari Senin oleh agen dari Biro Investigasi Nasional.

Ketika dipresentasikan kepada media di kantor NBI Manila pada hari Selasa, pria berusia 25 tahun itu meminta maaf karena isi tweetnya.


“Saya akan memberikan hadiah P50 juta kepada siapa pun yang akan membunuh Duterte #NoToABSCBNShutDown,” begitu isi postingan Mas pada akun Tweeter, 5 Mei lalu.

Mas mengatakan kalimat itu hanya lelucon.

"Saya hanya mencocokkan hadiah P50-juta dari Duterte yang ditawarkan untuk penemuan vaksin melawan virus corona,"  terangnya,

"Saya minta maaf kepada Presiden Duterte karena memposting tweet itu," katanya lagi kepada media, mengatakan bahwa dia hanya ingin mendapat perhatian karena jabatannya.

Mas mengatakan saat ini kondisi dirinya dan warga lainnya telah berada dalam krisis akibat pademik ini. Ada banyak kesulitan yang ia hadapi. Namun begitu, ia mengaku menyesali perbuatannya.

“Kami sudah dalam krisis dan saya menambahkan masalah. Dengan sepenuh hati, saya menyesali apa yang telah saya lakukan,” tambahnya.

Ketua NBI Cybercrime Vic Lorenzo mengatakan bahwa di antara kemungkinan pelanggaran cybercrime dari tweet itu adalah berisi hasutan.

Antonio Pagatpat, wakil direktur NBI untuk operasi layanan regional, menambahkan bahwa sementara negara itu berada di tengah krisis kesehatan masyarakat, mereka tidak menginginkan masalah lain yang dapat memperburuk situasi, seperti dikutip dari Inquirer, Rabu (13/5).

"Ancaman terhadap Presiden adalah hal yang serius," katanya.

Mas telah menghapus tweetnya, tetapi beberapa netizen telah mengambil screenshot dari posting tersebut, yang merupakan dasar bagi NBI untuk menangkapnya.

Penangkapan Mas mengundang reaksi dari murid-muridnya. Mereka berharap ada pemaafan untuk Mas karena dia adalah sosok yang baik.

"Dia tertekan jadi tolong, jika Anda masih memiliki belas kasih dan rasa hormat untuk diri sendiri dan orang lain, Anda tidak boleh melakukan intervensi, menghakimi dan [merendahkan] orang lain," kata siswa itu di sebuah posting Facebook.

Mas didakwa di Departemen Kehakiman karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Cybercrime dan Kode Etik dan Standar Etika untuk Pejabat Publik.

Politisi dari oposisi menyoroti penangkapan Mas. Ia menilai penangkapan itu menunjukkan standar ganda karena kepala eksekutifnya sendiri secara terbuka mendorong pembunuhan.

Partai Aliansi Guru yang Peduli (ACT), Republik Prancis, Castro Castro mengatakan bahwa tidak adil bagi orang biasa untuk segera ditangkap karena membuat pernyataan seperti itu ketika Duterte tidak menghadapi risiko penahanan setiap kali ia mengeluarkan ancaman.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya