Berita

Mahathir Mohamad, saat berbicara di konferensi pers di Putrajaya/Net

Dunia

Parlemen Terima Mosi Tidak Percaya Mahathir untuk PM Muhyiddin

SABTU, 09 MEI 2020 | 13:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Parlemen Malaysia telah menerima mosi tidak percaya yang dilayangkan mantan perdana menteri Mahathir Mohamad terhadap Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, Jumat (8/5). Ketua Parlemen Malaysia, Mohamad Ariff mengatakan, mosi tersebut akan diajukan pada sidang parlemen 18 Mei mendatang.

Mohamad Ariff mengatakan ia telah menerima dua mosi pada 4 Mei dari Mahathir.

Mosi pertama berdasarkan Standing Order 4 untuk membuat keputusan bahwa Ketua Parlemen tetap menjabat sampai parlemen dibubarkan.


Mosi kedua berdasarkan Standing Order 27 (3) bahwa Muhyiddin bukanlah pemimpin mayoritas di parlemen.

"Setelah meneliti penjelasan yang diberikan, saya telah memutuskan bahwa mosi di bawah Standing Order 4 ditolak karena tidak memenuhi kriteria dalam Standing Order," jelas Ariff, seperti dikutip dari The Star, Jumat (8/5).

Sedangkan mosi di bawah Standing Order 27 (3) diterima untuk dibawa ke pertemuan Dewan Rakyat mendatang.

Parlemen menjadwalkan untuk duduk bersama selama satu hari pada 18 Mei mendatang. Pada awalnya mereka dijadwalkan untuk berdiskusi dari 9 Maret hingga 16 April, namun ditunda hingga 18 Mei sampai 23 Juni.
 
Pemerintah kemudian memutuskan untuk mengadakan satu hari duduk, pada 18 Mei, mengingat adanya perintah pembatasan gerakan (MCO) yang diberlakukan apda 18 Maret untuk mengekang penyebaran Covid-19, seperti dikutip dari CNA, Sabtu (9/5).
 
Pada Maret lalu, Mahathir mengatakan bahwa upaya Pakatan Harapan (PH) mengakukan mosi tidak percaya pada Muhyiddin di Parlemen, tidak mungkin berhasil.
 
"Sekarang dia adalah pemerintah, dia mampu membujuk banyak orang," tutur Mahathir pada 10 Maret lalu.
 
Hal ini adalah buntut dari gejolak politik antara kubu koalisi Pakatan Harapan (PH) dan Barisan Nasional (BN) beberapa waktu lalu.

Mahathir turun dari kekuasaannya setelah Yassin yang menjadi tokoh Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) memutuskan partai mencabut dukungan dan keluar dari koalisi PH. Akibatnya, Mahathir kekurangan dukungan di parlemen dan diharuskan menggelar pemilihan umum.

Akan tetapi, Raja Malaysia, Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah ibni Almarhum Sultan Haji Ahmad Shah Al-Musta'in Billah, memutuskan menunjuk Yassin sebagai perdana menteri setelah memanggil sejumlah tokoh politik dari berbagai faksi di parlemen.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya