Berita

Tangkapan Layar Surat Pernyataan ABK WNI/Net

Dunia

Tiga ABK Yang Jasadnya Dilarungkan Ke Laut Telah Menandatangani Surat Pernyataan Dan Menyetujui Aturan Di Dalamnya

KAMIS, 07 MEI 2020 | 15:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tiga ABK WNI yang jasadnya dilarungkan ke laut sebelum mulai bekerja telah menandatangani surat pernyataan. Surat pernyataan itu diunggah oleh kantor berita MBC NEWS, yang isinya menyatakan bila pekerja meninggal dunia di dalam kapal maka jasadnya akan dikremasi.

ABK di kapal Tiongkok yang ramai diberitakan, menghadapi beban pekerjaan yang tidak ringan. Mereka dieksploitasi dengan harus bekerja selama 18 jam dan hanya meminum air laut yang telah disuling. Untuk ABK WNI, mereka hanya diberi upah Rp1,7 juta dalam 13 bulan kerja atau setara dengan Rp130.000-an per bulan.

Kanal YouTube Korea Reomit mengungkapkan isi surat penyataan ABK WNI di kapal Tiongkok itu.


Jang Hansol, YouTuber Korea yang fasih berbahasa Indonesia kemudian  menerjemahkan tayangan berita dari MBC NEWS yang mengungkapkan tentang surat pernyataan ABK WNI di Kapal Tiongkok itu.

"Setelah berangkat sebagai ABK (nelayan) segala risiko akan saya tanggung sendiri," Jang Hansol membacakan isi pernyataan itu.

Dalam surat pernyataan ABK disebutkan jika terjadi musibah, sakit sampai meninggal maka jenazah akan dikremasi di tempat terdekat di mana kapal bersandar.

Dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia untuk itu akan diasuransikan lebih dulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang penanggungan sebesar 10 ribu dolar AS yang akan diberikan kepada ahli waris.

Surat pernyataan tersebut sudah disetujui kedua orangtua dan tidak akan membawa masalah ke kepolisian atau badan hukum Indonesia bila terjadi sesuatu. Surat itu pun bermaterai dan sah menurut hukum.

"Ditulis dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan," ujar Jang Hansol membacakan tangkapan layar surat tersebut.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Tiongkok menyatakan menerangkan pelarungan itu telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Kapten kapal menyatakan keputusan melarung jenazah lantaran kematian WNI tersebut akibat penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

Redaksi RMOL mengutip aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dari Kementerian kelautan dan Perikanan. Peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", itu menyebutkan, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30.

"Jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban,"

Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Syaratnya antara lain kapal berlayar di perairan internasional dan ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya