Berita

Presiden Joko Widodo Kartu Prakerja/Net

Hukum

KPPU Telusuri Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Dalam Penunjukan Aplikator Kartu Prakerja

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 19:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Polemik masuknya Ruangguru sebagai aplikator program Kartu Prakerja belakangan diduga mengandung unsur nepotisme lantaran CEO Adamas Belva Syah Devara sempat menjabat sebagai Staf Khusus Presiden.

Berkenaan dengan dugaan tersebut, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih telah menunjuk hakim Pasaribu untuk bagian advokasi melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam program tersebut.

“Manajmen pengelolaan Kartu Prakerja bagi KPPU penting lantaran nilainya Rp 5,6 triliun. KPPU mendorong kegiatan itu seusai prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar Guntur dalam video conference kepada awak media, Kamis (23/4).


KPPU telah mencermati proses delapan aplikator yang masuk ke dalam program Kartu Prakerja, dari pengadaan barang dan jasa, mengatur tender, dan sebagainya apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau adanya pelanggaran persaingan usaha.

“Ada pasar tersendiri antara aplikator, pengisi konten, dan pelatihan. Dengan pasar Rp 5,6 trliun memberi kesempatan pada pelaku pelatihan untuk ikut serta. Saya harap tidak ada barrier to entry. Sama dengan 8 aplikator tadi apakah tidak ada barrier entry atau tidak,” bebernya.

“Kita juga mengemban amanah UU 5/1999 soal kemitraan. Kita akan periksa juga antara hubungan kemitraan aplikator dan peseerta pelatihan. Dalam UU UMKM pelaku besar dilarang menguasai pelaku UMKM,” tambahnya.

Berdasarkan keputusan menteri, jelasnya, ada aturan yang menjadi formulasi harga. Pelaku usaha melakukan kompetisi dari sisi harga. KPPU sendiri akan melihat proses penetapan Ruangguru sebagai aplikator apakah ada pelanggaran atau tidak dalam memenangkan tender Kemenko Perekonomian itu.

“Bagi kami jadi norma dan acuan adalah Pasal 5 penetapan harga. Karena, bersama-sama untuk menetapkan harga yang sudah diformulasikan pemerintah. Apabila terbukti, itu masuk potensi dugaan pelanggaran Pasal 5. Itu secara garis besar, kami putuskan advokasi untuk pemeriksaan,” tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya