Berita

I Nyoman Dhamantara/Net

Hukum

Dua Perantara Suap Kuota Impor Yang Melibatkan Eks Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantara Dituntut 7 Tahun Penjara

RABU, 22 APRIL 2020 | 23:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Orang kepercayaan mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantara, Mirawati dan Elviyanto sebagai perantara suap dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Kedua terdakwa diyakini menjadi perantara suap sebesar Rp 2 miliar dalam upaya pengurusan impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Terdakwa I, Elviyanto dan terdakwa II Mirawati bersama-sama dengan I Nyoman Dhamantara terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari yang dijanjikan atau disepakati seluruhnya sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh. Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (22/4).


Uang suap tersebut dilakukan agar I Nyoman selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kemendag dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sehingga, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Mirawati dan Elviyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Elviyanto dan terdakwa II Mirawati dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelas Jaksa.

Dalam tuntutan ini, hal yang memberatkan hukuman terhadap kedua terdakwa ialah  karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; tidak mengakui secara terus terang perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan dua terdakwa hanyalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya