Berita

I Nyoman Dhamantara/Net

Hukum

Dua Perantara Suap Kuota Impor Yang Melibatkan Eks Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantara Dituntut 7 Tahun Penjara

RABU, 22 APRIL 2020 | 23:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Orang kepercayaan mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantara, Mirawati dan Elviyanto sebagai perantara suap dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Kedua terdakwa diyakini menjadi perantara suap sebesar Rp 2 miliar dalam upaya pengurusan impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Terdakwa I, Elviyanto dan terdakwa II Mirawati bersama-sama dengan I Nyoman Dhamantara terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari yang dijanjikan atau disepakati seluruhnya sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh. Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (22/4).


Uang suap tersebut dilakukan agar I Nyoman selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kemendag dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sehingga, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Mirawati dan Elviyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Elviyanto dan terdakwa II Mirawati dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelas Jaksa.

Dalam tuntutan ini, hal yang memberatkan hukuman terhadap kedua terdakwa ialah  karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; tidak mengakui secara terus terang perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan dua terdakwa hanyalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya