Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Presiden Sudah Melanggar Konstitusi

SENIN, 20 APRIL 2020 | 07:30 WIB

DI tengah wabah corona Presiden menerbitkan Perppu 1/2020. Perppu ini kini digugat oleh banyak pihak ke Mahkamah Konstitusi. Di antara pasal-pasal kontroversial. maka Pasal 27 lah yang dinilai paling bermasalah.

Pasal ini membuka kesempatan pejabat negara untuk korupsi tanpa ancaman hukum. Pasal kesewenang-wenangan untuk dapat menggasak uang negara atas nama darurat kesehatan, wabah virus corona.

Perppu ini dibuat sebagai bukti kebijakan Presiden yang melanggar Konstitusi. Oleh karenanya gugatan Amien Rais, Edi Swasono, Din Syamsuddin atau MAKI ataupun elemen lainnya merupakan pembuktian lanjutan atas pelanggaran konstitusi tersebut. Berhasil atau tidak fakta hukum telah terjadi yakni kebijakan sewenang-wenang tanpa dasar hukum. Negara kekuasaan (machstaat).

Di samping kasus Perppu 1/2020 Presiden juga dinilai telah melakukan perbuatan lainnya yang dapat dikualifikasikan sebagai “pelanggaran lonstitusi" antara lain :

Pertama, melanggar HAM berat yakni pembiaran tanpa pengusutan meninggalnya 700-an petugas Pemilu 2019 serta tewas sebagian peserta aksi 22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu Jakarta. Hak yang semestinya dijaga dan dilindungi sesuai Pasal 28 UUD 1945.

Kedua, kebijakan ekonomi dan politik yang mengarah pada kapitalisme dan liberalisme yang menyebabkan proses politik menjadi bersifat transaksional. Pembangunan ekonomi yang mengabaikan asas ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 UUD 1945. Investasi asing justru yang digalakkan.

Ketiga, politik luar negeri bebas aktif yang digeserkan pada persahabatan dominan dengan Republik Rakyat China. Negara komunis dan penjerat hutang. TKA China yang membanjiri negeri. Hal ini tentu bertentangan dengan makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat.

Keempat, tidak konsisten mengelola negara yang bersih dari KKN. Merevisi UU KPK dengan akibat pengebirian Komisioner. Dewan Pengawas dengan keanggotaan yang diangkat dan ditetapkan oleh presiden menjadi dominan dan penentu. Bertentangan dengan semangat agar penyelenggara negara menjalankan konstitusi dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan UUD 1945.

Kelima, "pemaksaan" keinginan pindah ibukota dan pengendalian hukum melalui "omnibus law" tanpa mengindahkan aspirasi rakyat adalah pelanggaran atas asas kedaulatan rakyat dan negara hukum yang dimaksud oleh pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1955.

Dengan langkah dan kebijakan presiden yang diindikasikan telah melakukan pelanggaran konstitusi ini, maka baik DPR, Mahkamah Konstitusi, maupun MPR harus bersikap lebih tegas, obyektif dan independen. Bebas dari pengendalian politik pemerintah. Segera secara konstitusional untuk mengawasi serius, mengoreksi, dan bila perlu segera memberhentikan Presiden dari jabatannya.

Kebaikan berbangsa dan bernegara harus menjadi prioritas  dari langkah dan kebijakan politik yang diambil oleh lembaga-lembaga yang kompeten.

Kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum harus secepatnya ditegakkan kembali.

M Rizal Fadillah

Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya