Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Presiden Sudah Melanggar Konstitusi

SENIN, 20 APRIL 2020 | 07:30 WIB

DI tengah wabah corona Presiden menerbitkan Perppu 1/2020. Perppu ini kini digugat oleh banyak pihak ke Mahkamah Konstitusi. Di antara pasal-pasal kontroversial. maka Pasal 27 lah yang dinilai paling bermasalah.

Pasal ini membuka kesempatan pejabat negara untuk korupsi tanpa ancaman hukum. Pasal kesewenang-wenangan untuk dapat menggasak uang negara atas nama darurat kesehatan, wabah virus corona.

Perppu ini dibuat sebagai bukti kebijakan Presiden yang melanggar Konstitusi. Oleh karenanya gugatan Amien Rais, Edi Swasono, Din Syamsuddin atau MAKI ataupun elemen lainnya merupakan pembuktian lanjutan atas pelanggaran konstitusi tersebut. Berhasil atau tidak fakta hukum telah terjadi yakni kebijakan sewenang-wenang tanpa dasar hukum. Negara kekuasaan (machstaat).


Di samping kasus Perppu 1/2020 Presiden juga dinilai telah melakukan perbuatan lainnya yang dapat dikualifikasikan sebagai “pelanggaran lonstitusi" antara lain :

Pertama, melanggar HAM berat yakni pembiaran tanpa pengusutan meninggalnya 700-an petugas Pemilu 2019 serta tewas sebagian peserta aksi 22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu Jakarta. Hak yang semestinya dijaga dan dilindungi sesuai Pasal 28 UUD 1945.

Kedua, kebijakan ekonomi dan politik yang mengarah pada kapitalisme dan liberalisme yang menyebabkan proses politik menjadi bersifat transaksional. Pembangunan ekonomi yang mengabaikan asas ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 UUD 1945. Investasi asing justru yang digalakkan.

Ketiga, politik luar negeri bebas aktif yang digeserkan pada persahabatan dominan dengan Republik Rakyat China. Negara komunis dan penjerat hutang. TKA China yang membanjiri negeri. Hal ini tentu bertentangan dengan makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat.

Keempat, tidak konsisten mengelola negara yang bersih dari KKN. Merevisi UU KPK dengan akibat pengebirian Komisioner. Dewan Pengawas dengan keanggotaan yang diangkat dan ditetapkan oleh presiden menjadi dominan dan penentu. Bertentangan dengan semangat agar penyelenggara negara menjalankan konstitusi dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan UUD 1945.

Kelima, "pemaksaan" keinginan pindah ibukota dan pengendalian hukum melalui "omnibus law" tanpa mengindahkan aspirasi rakyat adalah pelanggaran atas asas kedaulatan rakyat dan negara hukum yang dimaksud oleh pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1955.

Dengan langkah dan kebijakan presiden yang diindikasikan telah melakukan pelanggaran konstitusi ini, maka baik DPR, Mahkamah Konstitusi, maupun MPR harus bersikap lebih tegas, obyektif dan independen. Bebas dari pengendalian politik pemerintah. Segera secara konstitusional untuk mengawasi serius, mengoreksi, dan bila perlu segera memberhentikan Presiden dari jabatannya.

Kebaikan berbangsa dan bernegara harus menjadi prioritas  dari langkah dan kebijakan politik yang diambil oleh lembaga-lembaga yang kompeten.

Kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum harus secepatnya ditegakkan kembali.

M Rizal Fadillah

Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya