Berita

Pendiri PAN, Amien Rais/Net

Politik

Berlawanan Dengan Amien Rais Soal Perppu, Bendum PAN: Bukan Persoalan Siapa Yang Menggugat

MINGGU, 19 APRIL 2020 | 17:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pernyataan Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Totok Daryanto yang menyebut gugatan Perppu 1/2020 sebagai hal yang tak mendasar kini berujung polemik. Sebab sikap tersebut berseberangan dengan pendiri PAN, Amien Rais sebagai salah satu pihak penggugat.

Sadar akan hal tersebut, Totok memastikan bahwa sikapnya yang mendukung Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam penanganan virus corona tak berpihak kepada siapapun.

“Saudaraku semuanya, komentar tentang gugatan terhadap Perppu yang diajukan ke MK bukan persoalan berani atau tidak berani, bukan pula persoalan berbeda atau tidak berbeda dengan pemerintahan Jokowi,” ujar Totok kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/4).

Sebagai mantan pimpinan Baleg, dia mengaku persoalan Undang-Undang sudah menjadi agenda yang kerap dibahas serta sangat paham dengan konstitusi.

“Maka saya harus berpendapat sebagai profesional. Di dalam UUD 1945 aturan tentang Perppu diatur dalam Pasal 22,” katanya.

Pada pasal 22 UUD 1945, jelasnya, terdapat tiga pasal yang jelas menyatakan Presiden berhak membuat Perppu dalam keadaan darurat. Totok menyampaikan, Perppu tersebut harus dibahas oleh DPR untuk mendapatkan keputusan disetujui atau ditolak.

“Umur Perppu itu paling-paling antara sebulan hingga dua bulan, karena dalam masa persidangan berikut DPR harus membahas Perppu dengan keputusan setuju atau ditolak. Kalau ditolak DPR, ya sudah selesailah materi perkara di MK. Kalau disetujui DPR maka Perppu tersebut menjadi UU dan namanya diganti bukan Perppu lagi,” tambahnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meragukan kemungkinan agenda persidangan yang dilakukan MK bisa rampung dalam dua bulan di tengah Covid-19.

“Mestinya materi gugatan ke MK ini disampaikan ke DPR sebagai masukan masyarakat yang diwakili para tokoh bangsa, sehingga kalau alasan-alasan yang disampaikan para penggugat menjadi opini umum maka DPR punya alasan yang kuat untuk menolak Perpu,” urainya.

“Bila Perppu diterima DPR maka namanya diubah menjadi UU, maka gugatan di MK pun batal karena subjek perkara tidak ada lagi. Ini pendapat saya dan menganggap gugatan tersebut salah alamat, bukan mempertimbangkan siapa yang menggugat,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya