Berita

Ilustrasi nelayan mengisi BBM/Net

Publika

Adakah Cashback BBM Untuk Nelayan?

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 18:31 WIB

PANDEMIK Covid-19 berdampak kepada semua lini, terutama nelayan kecil dan tradisional, terlebih yang berada di pulau-pulau kecil dan terdepan.

Dimulai dengan harga ikan hasil tangkapan yang anjlok harganya, hingga sepinya pasar. Sedang beban operasional untuk melaut masih tetap sama seperti biasanya, tak jarang jika pengeluaran tidak sebanding dengan pendapatan. Beban operasional nelayan sendiri, paling banyak diperuntukkan bagi pembelian BBM.

Berangkat dari hal tersebut, perlu perhatian lebih pemerintah terhadap nelayan kecil dan tradisional. Bagaimana pun nelayan berjasa dalam ketahanan pangan negara ini, terlebih di tengah pendemik seperti ini.


Perlu digarisbawahi juga bahwa sektor perikanan tangkap, tidak bergantung kepada barang impor seperti pakan pada peternakan ayam. Jadi besar kemungkinan untuk tetap berproduksi, memastikan ketahanan pangan bagi bangsa ini tercukupi. Hanya saja perlu diperhatikan terkait ketersediaan sarana prasarana penunjang, terutama BBM.

Jadi tidak ada salahnya, jika nelayan pun diberikan cashback setiap pembelian BBM seperti halnya para driver ojol. Selain itu, catatan lainnya adalah tentang pengalokasian ketersediaan BBM yang harus sesuai dengan kebutuhan nelayan, tentu Pertamina atau BPH Migas bisa mendapatkan datanya dari KKP.

Harus dipastikan pula, keberadaan SPBN harus berada dekat dengan labuh kapal nelayan. Hal ini mengingat aktivitas nelayan di laut, serta waktu nelayan yang cukup terbatas ketika beraktivitas di darat.

Selain itu, akses nelayan untuk mendapatkan BBM harus dipermudah/disederhanakan kembali agar nelayan tidak kesulitan. Misalnya soal pengisian persyaratan pengaksesan BBM, dapat didampingi langsung oleh petugas perbantuan baik dari kelembagaan perikanan dan kelautan atau pun dari pihak Pertamina sendiri.

Hal ini perlu diwujudkan dengan adanya komunikasi yang proaktif dari Pertamina dengan DKP provinsi atau kabupaten/kota, terutama terkait alokasi kebutuhan BBM untuk nelayan. Dan yang peru diupayakan juga adalah tentang penindakan terhadap BBM ilegal.

Cara lain yang dapat ditempuh adalah dengan meningkatkan program kemitraan melalui program CSR/Bina Lingkungan dengan Kelompok/Koperasi Nelayan tentang manajemen pengelolaan usaha perikanan. Misalnya dengan melibatkan koperasi/Kelompok Usaha Bersama nelayan dalam pendisribusian BBM kepada nelayan.

Hendra Wiguna
Humas KNTI Kota Semarang

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya