Berita

Anies Baswedan tegaskan bakal cabut izin perusahaan yang membandel di masa pemberlakuan PSBB/RMOL

Nusantara

Ancam Cabut Izin Perusahaan Yang Langgar PSBB, Anies: Selama Perusahaan Terus Beroperasi, Kendaraan Umum Tetap Penuh

RABU, 15 APRIL 2020 | 14:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan tak akan segan untuk menindak perusahaan-perusahaan di luar sektor pengecualian yang membandel dengan tetap beroperasi di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Hal tersebut disampaikan Anies sesuai melakukan kegiatan di Markas Pusat PMI, yang juga merupakan Gudang Darurat Pencegahan Covid-19, di Jalan Gatot Subroto Kav 94, Jakarta Selatan.

"Kita akan berikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi saat PSBB ini dilaksanakan. Bila tidak masuk dalam perusahaan yang dikecualikan, maka atur agar karyawan bekerja di rumah," tegas Anies, Rabu (15/4).


Menurut Anies, penyebab KRL dan kendaraan umum lain tetap penuh meskipun PSBB di Jakarta sudah berjalan selama enam hari, karena masih banyak perusahaan yang menjalankan aktivitas di kantor.

"Selama perusahaan tetap beroperasi, maka kendaraan umum juga akan penuh," terang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Oleh karenanya Anies memastikan Pemprov DKI tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang membandel. Mulai dari pencabutan perizinan sampai dengan sanksi-sanksi lainnya

"Saya perlu tegaskan di sini karena ini adalah soal melindungi seluruh warga, melindungi masyarakat kita. Ini bukan kepentingan pemerintah. Ini bukan kepentingan swasta. Ini kepentingan setiap warga negara," imbuh Anies.

"Kita melindungi semuanya dengan cara mengurangi aktivitas, dengan cara berada di rumah. Saya betul-betul berharap ini ditaati, sehingga kami tidak harus memberikan sanksinya," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya