Berita

Doni Monardo/Net

Publika

Status Hukum Bencana Nasional: Lebih Terkomando, Sistematis, Dan Efisien

RABU, 15 APRIL 2020 | 14:25 WIB

PENETAPAN Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional melalui Keppres No. 12/2020 pada 13 April 2020 diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan dualisme regulasi dan kebijakan serta kepemimpinan dalam rangka penanganan Covid-19 yang lebih solid dan efektif untuk mencegah penyebarannya.

Bahkan saya pribadi mengharapkan sampai pada level memimpin kerjasama dengan internasional mencari bentuk pengobatan atau obat yang terbukti menyembuhkan Covid-19.

Status Bencana Nasional ini memberikan akses yang lebih powerfull dan terkomando bagi Badan Nasional Penanggulan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.


Akses-akses itu: pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengerahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan sektor/Lembaga; sebagaimana yang dimaksud Pasal 50 ayat (1) UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana juncto Pasal 24 PP No. 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dengan status ini, maka semua komando akan berada di Kepala BNPB dan semua unsur pemerintahan pusat dan daerah harus bekerjasama dengan BNPB dalam membuat dan penerapan kebijakan dan regulasi.

Termasuk juga penerapan regulasi-regulasi lain seperti Keppres RI No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan berbagai peraturan level daerah seperti Perda, Pergub,Perbup/Perwalkot dan keputusan administrasi lainnya, harus selaras dengan Status Bencana Nasional.

Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah diharapkan dengan Status Bencana Nasional ini, refocusing anggaran dalam APBN, APBD dan format anggaran lainnya dapat lebih maksimal dalam jumlah dan penggunaan untuk penanganan Covid-19, dan tidak ada lagi kebijakan kepala daerah yang bertentangan dengan pemerintah, pusat dan daerah harus ikut satu komando dengan Pusat.

Selain itu, dengan status ini menjadi pintu masuk bantuan dari negara-negara lain dalam penanganan Covid-19, meskipun saya agak pesimis mengingat persoalan Covid-19 ini juga menjadi masalah global, dalam pengertian semua negara negara mengalami hal yang sama bahkan dalam tingkatan yang lebih "rusak"dibandingkan negara kita.

Karena itu, saya mengharapkan Kepala BNPB segera mengaktifkan pos-pos komando di daerah dengan mengaktifkan lebih maksimal BPBD serta memaksimalkan penggalangan semua potensi dalam negeri untuk menangani Covid-19, baik dari unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sendiri.

Dan yang paling penting, jangan sampai Keppres No. 12/2020 ini justru menambah kerunyaman dan dualisme berbagai kebijakan regulasi seperti yang terjadi selama ini.

Husendro

Praktisi hukum.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya