Berita

Bundaran Hotel Indonesia/Net

Nusantara

Ombudsman Jakarta Raya Minta Polda Metro Tindak Pelanggar PSBB Sesuai Pergub Bukan Permenhub

SELASA, 14 APRIL 2020 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyoroti tumpang tindihnya Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).

Tumpang tindihnya atiran itu, terutama terkait perizinan ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan Pergub 33/2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid- 19 yang merujuk pada aturan Permenkes.


Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan penegakkan hukum yang mengacu pada Pergub tersebut dan bukan pada Permenhub 18/2020 .

"Jadi, dengan alasan apapun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta 33/2020, ” jelas Teguh melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).

Menurut Teguh, Kemenkes merupakan leading sector dalam penetapan dan pengawasan pelaksanan PSBB. Oleh karenanya, peraturan yang lain wajib disinkronisasikan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya.

“Menjadi aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan Ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan dan dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan social distancing,” tegas Teguh.

Ombudsman Jakarta Raya selaku pengawas pelayanan publik di wilayah ibukota mengingatkan bahwa setiap pejabat dalam menggunakan kewenangannya wajib mendukung efektifitas PSBB untuk social distancing dalam melawan Covid-19.

Selain itu, keberhasilan dalam mencegah penyebaran Covid-19 juga sangat tergantung pada kerjasama para pihak.

“Kini rujukannya sudah ada, Permenkes 6/2020 dan Pergub 33/2020. Semua pihak seyogyanya mengacu kesana termasuk instansi dan perusahaan swasta yang tidak dikecualikan dalam peraturan tersebut untuk mematuhinya” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya